Algoritma Tak Transparan, KTP2JB Catat X dan SnackVideo Abai Perpres Jurnalisme
KTP2JB menyoroti rendahnya transparansi perusahaan platform digital dalam mengatur algoritma distribusi berita
Ringkasan Berita:
- KTP2JB menilai kepatuhan platform digital terhadap Perpres 32/2024 masih rendah.
- Dalam laporan 2024–2025, KTP2JB mencatat X (Twitter) dan SnackVideo sebagai platform yang tidak komunikatif serta abai melaporkan kewajiban mereka kepada komite.
- KTP2JB mendorong Kementerian Komdigi menetapkan aturan teknis agar kewajiban platform digital terintegrasi dalam pengawasan operasional bisnis, demi mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyoroti rendahnya transparansi perusahaan platform digital dalam mengatur algoritma distribusi berita dan menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
Sorotan ini disampaikan dalam pemaparan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menegaskan hingga kini perusahaan platform digital belum terbuka mengenai cara algoritma mereka bekerja dalam mendistribusikan konten berita, termasuk langkah mencegah dominasi konten yang belum terverifikasi.
Selain itu, platform digital juga dinilai tidak transparan terkait besaran anggaran kerja sama dengan perusahaan pers dan belum memiliki rencana konkret untuk memperkuat kemitraan pada 2026.
Dalam laporan tersebut, KTP2JB secara khusus mencatat X (Twitter) dan SnackVideo sebagai platform yang tidak komunikatif dan tidak menyampaikan laporan kewajiban mereka kepada komite.
“Secara umum kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres 32/2024 masih tergolong rendah, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas,” ujar Suprapto.
Baca juga: SPS Salurkan Bantuan Sembako Dewan Pers untuk Jurnalis di Aceh Tengah dan Bener Meriah
Masalah Komersialisasi dan Algoritma
KTP2JB juga menilai platform digital belum menjelaskan upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Padahal, Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus untuk konten bermasalah. Namun, usulan tersebut ditolak dengan alasan teknis.
Selain itu, komite menyoroti belum adanya bukti notifikasi berkala kepada perusahaan pers setiap kali terjadi perubahan algoritma distribusi berita.
Berangkat dari temuan tersebut, KTP2JB mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menetapkan aturan teknis agar kewajiban platform digital dapat terintegrasi dalam pengawasan operasional bisnis mereka di Indonesia.
Komite berharap regulasi yang lebih ketat dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers, sekaligus mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
“Kepatuhan platform digital hanya dapat diwujudkan apabila kewajiban dalam Perpres 32/2024 diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis mereka di Indonesia,” tegas Suprapto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KTP2JB-bersama-unsur-Dewan-Pers.jpg)