Rabu, 8 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Dua Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Buat KPK Bereaksi, Singgung Operasi Tipu-tipu

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan dua pernyataan di luar persidangan yang membuat KPK angkat bicara.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER - Teerdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia melontarkan dua pernyataan yang membuat KPK bereaksi. 

Ringkasan Berita:
  • Noel singgung Operasi Tipu-tipu sebelum jalani sidang
  • Noel sebut ormas dan parpol kecipratan uang korupsi sertikat K3
  • KPK menantang Noel untuk membuktikan klaimnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan dua pernyataan di luar persidangan yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

Sebelum menjalani sidang kasus kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya, Noel memberikan pernyataan kepada awak media soal aliran uang hingga menuding KPK melakukan operasi tipu-tipu.

Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler, serta didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 bersama sejumlah pejabat Kemnaker lainnya.

Ia dijerat pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Perkaranya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Bantah Peras Pengusaha: Gue Wamen Apa Staf, Dapatnya Rp 70 Juta Doang

Berikut Dua pernyataan Noel yang membuat KPK bereaksi:

1. Noel Tuding KPK Lakukan Operasi Tipu-tipu-tipu

Immanuel Ebenezer alias Noel membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Ia menuding KPK telah melakukan melakukan kebohongan publik.

"Hampir semua kasus OTT itu operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan para content creator yang ada di Gedung Merah Putih ini," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Noel mengklaim dirinya dijebak dengan dalih undangan klarifikasi.

Namun tiba-tiba, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Respons Menkeu Purbaya Soal Di-Noel-Kan: Noel Terima Duit, Gue Enggak Terima Duit

Ia juga menyinggung kasus ASDP yang berujung rehabilitasi nama baik tersangka lain sebagai peringatan bagi KPK.

"Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri. KPK ini lembaga hukum atau content creator?" ucapnya.

Menyikapi pernyataan Noel, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa segala bentuk opini atau narasi kontraproduktif yang dilontarkan terdakwa tidak akan mengubah fakta hukum yang sudah dikumpulkan penyidik.

NOEL EBENEZER — Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025)
 
NOEL EBENEZER — Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025)   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan," ujar Budi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved