Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Google Mengaku Raup Untung USD 38 Per 1 Unit Penjualan CDM
Strategic Partner Manager Google for Education mengungkap besaran keuntungan yang didapatkan Google dari penjualan Chrome Device Management (CDM).
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education mengungkap besaran keuntungan yang didapatkan Google dari penjualan Chrome Device Management (CDM).
Ganis mengatakan, Google mendapatkan keuntungan sebesar USD 38 dari per satu unit penjualan CDM.
Hal itu disampaikan Ganis saat hadir sebagai saksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 21.00 WIB, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selaku terdakwa hadir langsung dalam persidangan.
Ia duduk bersama jajaran tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Pastikan Perawatan Pasca-Operasi Tak Akan Mengganggu Sidang Kasus Chromebook
Sedangkan di meja jaksa penuntut umum (JPU) tengah terjadi sesi tanya-jawab jaksa dengan saksi Ganis.
Ganis duduk di kursi saksi yang berada di tengah ruang sidang atau persis di seberang meja majelis hakim.
"Berapa saudara jual CDM 1 itu kepada pihak penyedia? Principal?" tanya jaksa kepada Ganis, dalam persidangan, Senin.
"Seingat saya 38 US dollar," jawab Ganis.
Baca juga: Ruang Sidang Nadiem Makarim Dipadati Pengunjung, Sebagian Duduk di Lantai
"38 US dollar?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ganis.
Jaksa kemudian memberi contoh, apabila pengadaan CDM sebanyak 1,2 juta unit, maka keuntungan yang akan diperoleh Google ialah USD 38 dikalikan 1,2 juta pengadaan tersebut.
Ganis lantas membenarkan mekanisme perhitungan tersebut.
"38 US dollar satu lisensi satu unit. Kalau misalnya pengadaan totalnya 1,2 juta unit kalikan 38 US dollar, itu keuntungan Google?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ganis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-lanjutkan-Nadiem-makarim-4304.jpg)