Ijazah Jokowi
Damai Haris Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo usai Tuding SP3 Terbit Buntut 'KUHP Solo'
Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan SP3 terbit setelah mengunjungi rumah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
- Adapun pelaporan dilakukan setelah Damai tidak terima dituduh tak lagi menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah Jokowi buntut mengunjungi kediaman mantan Wali Kota Solo tersebut.
- Selain itu, dia juga tak terima soal tuduhan Khozinudin yang menyebut bahwa terbitnya SP3 merupakan praktek 'KUHP Solo'.
TRIBUNNEWS.COM - Advokat sekaligus mantan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026).
Damai menuturkan pelaporan terhadap Khozinudin terkait tuduhan bahwa pencabutan status tersangka terhadapnya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) buntut kunjungannya bersama Eggi Sudjana ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan."
"Kok bisa-bisanya ini (Khozinudin) menuduh kami, ini (pemanggilan ke Polda Metro Jaya) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi)," kata Damai di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebagai informasi, Damai dan Eggi resmi tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi sejak 15 Januari 2026 lalu.
Baca juga: Rejo Bantah Ada 2 Penyidik Polri saat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Adapun Polda Metro Jaya sempat menyebut bahwa terbitnya SP3 terhadap Damai dan Eggi setelah adanya kesepakatan perdamaian dengan Jokowi melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Terkait penerbitan SP3, Damai menegaskan hal tersebut merupakan hak dirinya sebagai warga negara.
Menurutnya, pencabutan status tersangka terhadap dirinya merupakan wujud perjuangan.
"Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya," ujar Damai.
Ia mengaku heran karena Khozinudin mengaitkan penerbitan SP3 terhadap dirinya dan Eggi buntut kunjungannya ke kediaman Jokowi.
Selain itu, Damai juga menyesalkan tuduhan Khozinudin yang menyebut terbitnya SP3 terkait kasusnya disebut sebagai 'KUHAP Solo'.
Dia kembali menegaskan bahwa pencabutan status tersangka terhadapnya merupakan murni perjuangannya.
"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga (SP3 terbit) menggunakan 'KUHAP Solo'," pungkasnya.
Di sisi lain, Eggi turut melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Damai-Hari-Lubis-Jelaskan-Pertemuan-dengan-Jokowi.jpg)