Minggu, 11 Januari 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

Wakil Menteri Hukum: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Apabila Lapor Polisi tapi Tidak Direspons

Dalam KUHAP ini juga kata Eddy, setiap harta benda yang disita tapi tidak ada hubungannya dengan tindak pidana juga bisa dilakukan praperadilan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KUHP DAN KUHAP BARU - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (tengah) bersama Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Senin (5/1/2026). Eddy menyatakan, warga kini bisa ajukan praperadilan apabila laporannya ke polisi tidak direspons. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Menteri Hukum RI menyatakan, dalam KUHAP yang baru masyarakat bisa mengajukan praperadilan apabila laporannya ke Polisi tidak ditindaklanjuti
  • Kata Eddy, kondisi itu menjadi kemajuan tersendiri bagi proses hukum di Indonesia dengan adanya KUHAP baru ini
  • Pernyataan ini juga disampaikan Eddy sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat soal kerja-kerja kepolisian

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru masyarakat bisa mengajukan praperadilan apabila laporannya ke Polisi tidak ditindaklanjuti.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang (tersangka, keluarga, atau kuasanya) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Baca juga: KUHP Baru Diberlakukan, Menteri Hukum: Sudah Melibatkan Partisipasi Publik yang Sangat Luar Biasa

Kata Eddy, kondisi itu menjadi kemajuan tersendiri bagi proses hukum di Indonesia dengan adanya KUHAP baru ini.

"Bahkan salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Agenda Demo di Jakarta Senin 5 Januari 2026: Mahasiswa Gelar Aksi ‘Gugat KUHP’

"Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik saudara-saudara bisa praperadilan yang namanya undue delay. Jadi kalau kita mengadu ke polisi, polisi cuekin atau tidak ditanggapi, bisa praperadilan," sambung dia.

Pernyataan ini juga disampaikan Eddy sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat soal kerja-kerja kepolisian.

Dimana, banyak masyarakat mengeluhkan laporannya tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan beragam alasan.

"Jadi silakan dilakukan praperadilan," ucap dia.

Tak hanya itu, dalam KUHAP ini juga kata Eddy, setiap harta benda yang disita tapi tidak ada hubungannya dengan tindak pidana hal itu juga bisa dilakukan praperadilan.

"Yang terakhir yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa praperadilan, Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan," tandas dia.

KUHP baru Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Baca juga: Isi Pasal 85 KUHP Baru Tentang Detail Pidana Kerja Sosial bagi Narapidana

Pemberlakuan ini menandai era baru hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai Pancasila.

Latar Belakang

  • KUHP lama: Warisan kolonial Belanda, berlaku lebih dari 100 tahun.
  • KUHP baru: Disahkan DPR pada 6 Desember 2022, berlaku efektif 2 Januari 2026.
  • KUHAP baru: UU No. 13 Tahun 2024, berlaku bersamaan dengan KUHP baru.

Perubahan Penting

  • Pendekatan restoratif: Mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
  • Nilai lokal: Integrasi budaya dan norma Indonesia dalam hukum pidana.
  • Transparansi prosedural: KUHAP baru memperkuat penyidikan dan persidangan agar lebih akuntabel.
  • Akhir era kolonial: Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.

Dampak Sosial & Politik

  • Momentum bersejarah: Pemerintah menyebut ini sebagai tonggak penting penegakan hukum nasional.
  • Kontroversi awal: Pengesahan KUHP sempat memicu demonstrasi besar pada 2019 dan 2022.
  • Ujian implementasi: Tantangan ada pada kesiapan aparat penegak hukum dan sosialisasi ke masyarakat.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved