KPK Tahan 5 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi
KPK menahan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji yang menjerat eks Bupati Situbondo.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Penahanan dilakukan setelah kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Selasa (4/11/2025).
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah:
- Roespandi (Direktur CV Ronggo)
- Adit Ardian Rendy Hidayat (Direktur CV Karunia)
- Tjahjono Gunawan (Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada)
- Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021–2022)
- As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara)
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Baca juga: Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi
Karna Suswandi Divonis 6,5 Tahun Penjara
Karna Suswandi telah divonis bersalah atas penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemkab Situbondo, Jawa Timur.Â
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs
Dalam putusannya, Karna Suswandi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.Â
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim menilai Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.