Rios Rahmanto, Hakim yang Mengadili Perkara Hasto Kristiyanto Kini Jadi Wakil Ketua PN Cilacap
Hakim Rios Rahmanto kini menempati jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap. Ia merupakan hakim yang mengadili Hasto Kristiyanto
Ringkasan Berita:
- Rios Rahmanto naik jabatan
- Bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap
- Pernah tangani kasus Hasto Kristiyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Rios Rahmanto kini menempati jabatan baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Ia sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim.
Selama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia pernah mengadili Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam perkara suap proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.
Dalam perkara tersebut Rios Rahmanto bertindak sebagai hakim ketua.
Rios kini menempati jabatan baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap.
Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta
Rios menempati jabatan baru setelah Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung menggelar rapat.
"Rios Rahmanto SH MH jabatan lama hakim PN Jakarta Pusat, jabatan baru Wakil Ketua PN Cilacap," bunyi salinan hasil rapat TPM MA tersebut, dilihat Selasa (4/11/2025).
Sosok Rios Rahmanto
Hakim Rios Rahmanto SH MH merupakan pria kelahiran Indramayu pada 11 Februari 1974.
Ia merupakan Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus yang kerap menangani perkara korupsi.
Baca juga: Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun 1998 ini melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Indonesia dan lulus pada 2013.
Sebelum bertugas di Jakarta, Rios pernah mengabdi di sejumlah pengadilan daerah, seperti Bangka Belitung, Purwokerto, dan Magelang.
Reputasinya dikenal tegas dan berintegritas, terutama setelah memimpin sidang kasus besar, salah satunya perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara.
Pada tahun 2024, Rios sempat mencuri perhatian publik setelah lolos seleksi tahap awal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan LHKPN per Januari 2025, total kekayaan Rios tercatat sekitar Rp 566 juta.
Tangani Kasus Hasto
Dalam perkara suap dan perintangan penyidikan berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.