Jumat, 7 November 2025

BEM SI Minta Presiden Cabut PP KEK Lido, Soroti Kerusakan Lingkungan

BEM SI meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
istimewa
KERUSAKAN LINGKUNGAN - Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Muzzamil Ihsan menerangkan dampak ekologis yang ditimbulkan oleh KEK Lido hingga menyebabkan sedimentasi yang masif di Danau Lido. 

Ringkasan Berita:
  • BEM SI mendesak Presiden Prabowo mencabut PP Nomor 69 Tahun 2021
  • Dampak ekologis KEK Lido disebut terjadi sedimentasi masif akibat pembukaan lahan di hulu sungai yang tidak dikelola dengan baik
  • BEM SI menilai KEK Lido gagal mewujudkan pembangunan berkelanjutan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. 

Hal itu lantaran proyek KEK Lido telah menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan termasuk pendangkalan dan penyusutan Danau Lido.

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Muzzamil Ihsan menilai dampak ekologis yang ditimbulkan oleh KEK Lido telah menyebabkan sedimentasi yang masif di Danau Lido. 

Aktivitas pembukaan lahan di hulu sungai tidak dikelola dengan baik sehingga lumpur dan sedimen terbawa langsung ke danau.

Kemudian menyebabkan luas Danau Lido yang seharusnya menjadi sumber air vital, menyusut drastis. 

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan aktivitas dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Danau Lido terancam hilang, bukti dan data dari KLH sendiri menunjukkan, proyek KEK membuat sedimentasi parah dan penyusutan badan air," terangnya dalam keterangan Selasa (4/11/2025).

Proyek ini dinilai merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi hulu air vital maka harus dihentikan secara permanen. 

BEM SI berpendapat bahwa status KEK yang diberikan melalui PP Nomor 69 Tahun 2021 harus dibatalkan karena telah gagal total dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan hanya mendatangkan bencana ekologis. 

PP ini dianggap telah memberikan kemudahan investasi di atas kerugian ekologis yang tidak ternilai. 

Status KEK Lido telah menjadi legalitas bagi perusakan lingkungan dan pengabaian terhadap fungsi vital Danau Lido sebagai daerah resapan dan sumber air.

Muzzamil melanjutkan bahwa pencabutan PP adalah solusi untuk mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. 

"Kami mendesak Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangannya mencabut PP Nomor 69 Tahun 2021 sesegera mungkin. PP tersebut harus dicabut karena sudah mencederai prinsip keberlanjutan dan keadilan," jelasnya.

"Status KEK hanya jadi alat legalisasi pengrusakan alam. Keselamatan Danau Lido dan ekosistem hulu Bogor adalah prioritas utama kami, bukan kepentingan oligarki investor," tegasnya.

Selain mendesak pencabutan PP, BEM SI juga menuntut agar KLH dan aparat penegak hukum melanjutkan proses pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved