Jumat, 7 November 2025

Demo di Jakarta

Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MKD Soal Ucapan Adies Kadir yang Sempat Tuai Kritik Publik

Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, memberi penjelasan terkait pernyataan anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
dok. DPR RI
SIDANG MKD - Anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir. Pakar hukum menilai ucapan Adies merupakan slip of the tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, memberi penjelasan terkait pernyataan anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir yang sempat menuai kritik publik.

Satya Arinanto merupakan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia.

Dia menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1991. 

Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Pernyataan yang dimaksud yakni perihal kenaikan tunjangan beras.

Menurutnya, pernyataan merupakan slip of the tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.

Hal tersebut disampaikan Satya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Sidang itu membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.

Awalnya, anggota MKD Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra, meminta penjelasan mendalam dari ahli mengenai konteks ucapan Adies Kadir yang sempat menimbulkan kontroversi di publik.

“Apakah pernyataan yang tadi disebut slip of the tongue itu mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat?” tanya Soedeson.

Satya mengatakan bahwa ucapan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

“Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan,” kata Satya.

Menurut Satya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik.

“Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” ucapnya.

Kemudian, Soedeson menanyakan pandangan ahli terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam kode etik dewan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved