Demo di Jakarta
Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MKD Soal Ucapan Adies Kadir yang Sempat Tuai Kritik Publik
Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, memberi penjelasan terkait pernyataan anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, memberi penjelasan terkait pernyataan anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir yang sempat menuai kritik publik.
Satya Arinanto merupakan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia.
Dia menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1991.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Pernyataan yang dimaksud yakni perihal kenaikan tunjangan beras.
Menurutnya, pernyataan merupakan slip of the tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.
Hal tersebut disampaikan Satya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Sidang itu membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.
Awalnya, anggota MKD Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra, meminta penjelasan mendalam dari ahli mengenai konteks ucapan Adies Kadir yang sempat menimbulkan kontroversi di publik.
“Apakah pernyataan yang tadi disebut slip of the tongue itu mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat?” tanya Soedeson.
Satya mengatakan bahwa ucapan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
“Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan,” kata Satya.
Menurut Satya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik.
“Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” ucapnya.
Kemudian, Soedeson menanyakan pandangan ahli terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam kode etik dewan.
Demo di Jakarta
| Ahli Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Hukum dari Produksi Konten Berujung Demo Ricuh Agustus Lalu |
|---|
| Ahli Kriminologi: Penggalan Video Anggota DPR Berjoget Sengaja Disebar ke Media Sosial |
|---|
| Ahli Soroti Legislator yang Tak Langsung Klarifikasi soal Joget-joget di Sidang Tahunan: Kalah Cepat |
|---|
| Adrianus Meliala Duga Penjarahan Rumah Anggota DPR Tidak Bersifat Spontan: Sudah Direncanakan |
|---|
| Perasaan Ketidakadilan Jadi Faktor Amarah Publik dan Berdampak ke Penjarahan Rumah Anggota DPR |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.