Terminal 3 Tanjung Priok Gunakan Pemindai Peti Kemas Cegah Penyelundupan
Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara akan mengoperasikan Alat Pemindai Peti Kemas.
Ringkasan Berita:
- Terminal 3 Tanjung Priok mengoperasikan alat pemindai peti kemas untuk memperkuat pengawasan kepabeanan, mencegah penyelundupan.
- IPC Terminal Petikemas menyebut teknologi ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, keandalan operasional, dan transformasi digital layanan kepelabuhanan.
- Pengoperasian alat pemindai didukung dokumen Business Continuity Plan yang memuat strategi tanggap darurat dan pemulihan operasional agar sistem tetap berjalan dalam kondisi darurat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara akan mengoperasikan Alat Pemindai Peti Kemas.
Keberadaan Alat Pemindai Peti Kemas merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan dan kelancaran proses bongkar muat, serta peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan sekaligus mendukung optimalisasi arus logistik nasional yang semakin kompleks dan dinamis.
Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Yulianto, mengatakan teknologi ini akan memperkuat pengawasan kepabeanan, membantu mencegah tindakan pelanggaran seperti penyelundupan barang terlarang, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
“Selain itu, keberadaan alat pemindai akan berkontribusi pada peningkatan keandalan operasional terminal melalui pengurangan potensi hambatan proses kegiatan ekspor dan impor,” kata dia dalam sesi jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara pada Senin (3/11/2025).
Bagi pengguna jasa, implementasi ini diharapkan memberikan efisiensi waktu, mengurangi risiko keterlambatan pengiriman, serta meningkatkan kepercayaan terhadap layanan terminal yang aman, modern, dan berstandar internasional.
“Implementasi alat pemindai ini bukan hanya menghadirkan teknologi pengawasan modern, tetapi juga memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap proses kepabeanan yang transparan dan responsif," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan dari IPC Terminal Petikemas Pramestie Wulandary, mengatakan implementasi alat pemindai ini merupakan bentuk support dan komitmen perusahaan terhadap program Pemerintah dalam rangka memastikan keamanan dan transparansi dalam proses logistik melalui pelabuhan.
“Pengoperasian alat pemindai bertujuan memastikan kehandalan dan transparansi dalam pemeriksaan peti kemas, khususnya dalam mendukung penegakan kepatuhan kepabeanan, pencegahan penyelundupan, serta percepatan arus logistik nasional,” kata dia.
Penerapan teknologi ini juga menjadi bentuk nyata komitmen IPC TPK dalam mendukung transformasi digital dan kemudahan layanan kepelabuhanan demi terciptanya rantai pasok yang lebih kuat dan terpercaya.
Alat Pemindai Peti Kemas itu akan beroperasi setelah pada Senin ini dilaksanakan penandatanganan Dokumen Business Continuity Plan (BCP) Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor dan Impor sebagai pedoman resmi dalam menjaga keberlangsungan operasional pemindaian kontainer.
Dokumen ini memuat strategi pengelolaan risiko, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme pemulihan operasional untuk memastikan kegiatan pemindaian dapat tetap berjalan apabila terjadi gangguan operasional atau kondisi darurat lainnya.
“Memastikan keamanan sekaligus memperkuat kelancaran arus logistik nasional. Sinergi antara Bea Cukai dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)/Terminal Operator kunci dalam menciptakan ekosistem logistik yang aman, efektif, dan unggul,” tambahnya.
| Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 557 Tabung Gas Portable Oplosan dari Elpiji 3 Kg |
|
|---|
| Dukung Pelabuhan Ramah Lingkungan, Investor Tinjau Pembangunan Fasilitas OPS PT EPI di Tanjung Priok |
|
|---|
| JICT Terapkan Terminal Booking System di Tanjung Priok, Dorong Efisiensi Logistik Nasional |
|
|---|
| Pelni Selidiki Penyebab Terbakarnya KM Dorolonda di Pelabuhan Tanjung Priok |
|
|---|
| Kemenhub Usul Bus Transjakarta Reguler ke Pelabuhan Tanjung Priok Diaktifkan Lagi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.