OTT KPK di Riau
Quattrick! Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Ditangkap KPK
Terlihat empat unit mobil Toyota Innova tinggalkan gedung Dinas PUPR Riau. Mereka membawa berkas dan alat bukti dan meninggalkan lokasi pada sore hari
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid dikabarkan ikut dicokok KPK. Politikus PKB tersebut diduga tersangkut paut kasus korupsi di Dinas PUPR Riau.
- Bukan kali ini saja Gubernur Riau ditangkap terkait kasus korupsi. Sebelumnya ada Saleh Djasit yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Agustus 2008 lalu.
- Kemudian ada Rusli Zainal yang terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVII Riau.
- Lalu ada nama Annas Maamun yang ditangkap KPK di kediamannya di Cibubur,Jakarta Timur tahun 2014
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Abdul Wahid dikabarkan ikut dicokok KPK. Politikus PKB tersebut diduga tersangkut paut kasus korupsi di Dinas PUPR Riau.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Setumpuk Berkas Usai Lima Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Riau
Bukan kali ini saja Gubernur Riau ditangkap terkait kasus korupsi. Sebelumnya ada nama Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2003 yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Agustus 2008 lalu. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penunjukan langsung dan pemilihan mobil pemadam kebakaran sebanyak 20 unit di Riau pada tahun 2003 saat menjabat.
Kemudian ada Rusli Zainal Gubernur Riau periode 2003-2008 yang terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVII Riau. Ia juga terlilit kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan baru bebas pada 21 Juli 2022 lalu.
Setelah Rusli Zainal ada nama Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019 yang ditangkap KPK di kediamannya di Cibubur,Jakarta Timur pada 25 September 2014. Annas terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Penyidikan hingga persidangan dua kasus itu harus dilalui Annas. Sampai akhirnya pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Annas sah terbukti menerima suap dan vonis akhir tujuh tahun penjara.
Annas kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo. Annas bebas pada 21 September 2020 lalu. Annas kemudian kembali ditangkap pada Maret 2022 lalu terkait kasus suap anggota DPRD Riau dan divonis 1 tahun di PN Tipikor Pekanbaru.
Baca juga: Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau Kena OTT KPK Capai Rp 4,8 Miliar, Utang Rp 1,5 Miliar
Diketahui penyidik KPK juga melakukan penggeledahan selama lima jam di gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin(3/11/2025). Penggeledahan dilakukan mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan pada pukul 17.45 WIB.
Terlihat empat unit mobil Toyota Innova meninggalkan gedung tersebut. Selain membawa sejumlah berkas dan barang bukti, tim KPK juga turut membawa Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan.
Baca juga: Sosok Abdul Wahid, Gubernur Riau Kena OTT KPK, Politikus PKB
Arief terlihat ikut bersama rombongan dengan menumpang mobil jenis Hilux. Saat hendak naik ke mobil, awak media sempat mencoba meminta keterangan. Namun, Arief memilih bungkam dan hanya menjawab singkat.
“Tidak ada, tidak ada, aman, aman,” ujarnya singkat sembari berjalan cepat menuju mobilnya.
Konvoi kendaraan KPK kemudian meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau dengan mobil yang ditumpangi Arief berada di barisan paling depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai tujuan dibawanya Kepala Dinas PUPR Riau maupun perkara apa yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. suasana di kantor Dinas PUPR Riau tampak sepi pada Senin sore.
Tak terlihat aktivitas pegawai maupun kendaraan dinas di area parkir depan gedung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.