Jumat, 7 November 2025

Demo di Jakarta

Ahli Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Hukum dari Produksi Konten Berujung Demo Ricuh Agustus Lalu

Ahli Hukum dari Universitas Indonesia Satya Adianto, turut menyoroti masifnya siaran konten video dari beberapa anggota DPR RI Agustus lalu.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SIDANG MKD DPR RI - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam (tengah) saat membacakan putusan terhadap perkara Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ahli hukum UI, Satya Adianto, menyatakan bahwa konten video anggota DPR yang memicu demo ricuh pada Agustus 2025 berpotensi melanggar hukum jika mengandung unsur hoaks.
  • Salah satu contoh yang disorot adalah video lama milik Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit seolah-olah menghina netizen.
  • Satya menegaskan bahwa produksi konten hoaks merupakan pelanggaran hukum, dan perlu diusut jika ditemukan data yang tidak benar.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum dari Universitas Indonesia Satya Adianto, turut menyoroti masifnya siaran konten video dari beberapa anggota DPR RI yang dinilai menghina perasaan masyarakat dan berujung demo ricuh di depan Gedung DPR serta sejumlah wilayah di Indonesia, akhir Agustus 2025 lalu.

Kata Satya, ada potensi pelanggaran hukum dari beredarnya video tersebut apabila mengandung unsur hoaks.

Pernyataan itu diutarakan Satya saat memberi kesaksian dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas kasus lima Anggota DPR RI nonaktif. Menurut dia, memproduksi konten hoaks merupakan pelanggaran hukum. 

"Kalau sampai sejauh itu sampai memproduksi konten-konten (hoaks), itu pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," kata Satya dalam ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Menurut Satya, salah satu konten yang berpotensi melanggar hukum, yakni video lama milik Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit menjadi baru. 

Bahkan dalam video itu kata dia, terdapat muatan yang cenderung membuat kebencian di masyarakat.

"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," kata dia.

Meski demikian, Satya tidak membeberkan secara detail siapa pihak yang secara sengaja mengedit video milik politikus PAN tersebut.

Dia hanya menegaskan, perlu adanya pengusutan terhadap potensi pelanggaran hukum ketika ditemukan data tidak benar pada sebuah konten.

"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," ucapnya.

MKD DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan masing-masing partainya.

Adapun lima anggota DPR RI Nonaktif yang dimaksud yakni, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Gerindra serta Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Kelima anggota DPR RI tersebut dinonaktifkan karena diketahui melakukan aksi yang dinilai telah mencederai perasaan masyarakat dengan pernyataan dan sikapnya usai sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI.

Sidang tersebut beragendakan permintaan keterangan saksi dan ahli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved