Kamis, 6 November 2025

IMIP Bangun Budaya Aman Lewat Edukasi K3 dan Audit Rutin di Kawasan Industri

Penerapan K3 di IMIP dimulai dari edukasi kepada karyawan yang berada di kawasan IMIP, baik tenaga kerja lokal maupun asing.

Tribunnews.com
EDUKASI K3 IMIP - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berkomitmen menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat, salah satunya melalui edukasi. Induksi K3 atau safety induction merupakan pengenalan mengenai K3 yang diberikan kepada karyawan baru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat di kawasannya.

Mulai dari edukasi, pelatihan berjenjang, hingga audit internal dan eksternal secara rutin, semuanya dijalankan demi menjaga keselamatan para pekerja.

Supervisor Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Nuril Iman, menjelaskan bahwa penerapan K3 di IMIP dimulai dari edukasi kepada karyawan yang berada di kawasan IMIP, baik tenaga kerja lokal maupun asing. Mereka perlu mengikuti induksi K3.

Induksi K3 atau safety induction merupakan pengenalan mengenai K3 yang diberikan kepada karyawan baru.

Setelah induksi, pekerja masih harus mengikuti pelatihan berjenjang di perusahaan masing-masing mereka bekerja.

"Ada pelatihan berjenjang di sana, di mana setiap pelatihan itu nanti ada pada saat masuk di  tempat kerja, kemudian di departemennya. Jika terjadi perubahan, itu juga ada pelatihannya," kata Nuril kepada Tribunnews.

Baca juga: Tekan Emisi, IMIP Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Bahodopi, Warga Lokal Ikut Dilibatkan

Selain dari internal IMIP, ada juga pelatihan K3 dari pihak eksternal, yaitu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka akan mengadakan sertifikasi yang nantinya dibantu oleh tim HR IMIP.

Tim HR akan bekerja sama dengan HR masing-masing perusahaan di kawasan IMIP untuk melakukan penilaian kebutuhan dan kompetensi di masing-masing perusahaan.

Untuk tenaga kerja asing, IMIP mendorong terjadinya transfer pengetahuan kepada pekerja lokal, khususnya dalam pemahaman standar K3 yang berlaku.

Penerapan K3 juga disosialisasikan lewat berbagai media visual di lingkungan kerja. 

Banner-banner berisi slogan keselamatan terpampang di sejumlah titik di kawasan IMIP. Bahkan, ada juga cermin yang diletakkan pintu masuk area kerja.

"Di setiap area kerja itu ada cermin. Misalnya kita mau masuk kerja itu kita periksa APD kita sudah lengkap tidak. Kita nanti juga ada pemeriksaan harian juga seperti itu," ujar Nuril.

Baca juga: IMIP Terus Serap Tenaga Kerja Lokal, 92 Persen Pekerja Berasal dari Sulawesi

Gugus Tugas dan Audit K3

IMIP membentuk gugus tugas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.

Dalam PP 50/2012, perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang.

Gugus tugas tersebut berisikan Nuril sebagai ketuanya dan anggotanya adalah para auditor-auditor SMK3 dari setiap perusahaan yang beroperasi di IMIP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved