Aksi Demonstrasi di Pati
Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Warga Demo: DPRD Khianati Rakyat!
Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan sebab jumlah anggota DPRD yang mendukung pemakzulan, tidak memenuhi syarat
Ringkasan Berita:
- Bupati Pati Sudewo batal dimakzulkan
- Sebab jumlah voting anggota DPRD yang mendukung pemakzulan tidak memenuhi syarat, hanya 13 dari 49 anggota yang menyetujuinya
- Anggota DPRP Pati Fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan, anggota dari partai lainnya tidak
TRIBUNNEWS.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025), menghasilkan putusan Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan.
Batalnya pemakzulan ini dilakukan setelah 36 dari 49 anggota DPRD Pati yang datang, meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo.
Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
Para pihak yang menolak pemakzulan menilai Sudewo hanya perlu memperbaiki kinerjanya selama menjadi Bupati Pati.
Sementara sisanya, hanya ada 13 anggota yang menyetujui pemakzulan terhadap Sudewo.
Adapun pihak yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati hanyalah Fraksi PDIP.
"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.
Menanggapi hal itu, warga yang seharian menunggu di depan kantor DPRD sempat menyampaikan protes.
Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta yang ada.
Sehingga, Bupati Pati Sudewo batal untuk dimakzulkan.
Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Tak Ada Usulan Pemakzulan, DPRD Pati Minta Ada Perbaikan Kinerja Bupati Sudewo
"Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data," kata Teguh, Jumat dikutip dari TribunJateng.com.
Masyarakat menilai, Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggar norma etika kepemimpinan.
Menurut Teguh, batalnya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo sama saja mengkhianati rakyat.
"Kalau DPRD tidak memakzulkan, berarti DPRD mengkhianati rakyat."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.