Kamis, 6 November 2025

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis ke Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEKUSI - Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Ia kini dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk jalani hukuman 20 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi
  • Surat perintah eksekusi keluar pada  18 Juli 2025
  • Dijatuhi hukuman lebih berat pada tingkat banding

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi pidana badan terhadap Harvey itu dilakukan setelah vonis 20 tahun terhadap suami Sandra Dewi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).

Anang menerangkan, eksekusi itu juga berdasarkan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Putusan MA itu diterima Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025.

Baca juga: Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

Setelah adanya salinan resmi dari MA, kemudian kata Anang, Kepala Kejari Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Atas adanya mekanisme tersebut jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pun langsung melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang.

Baca juga: Penyidik Ungkap Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Atas putusan tersebut suami dari artis Sandra Dewi itu pun tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding.

Adapun permohonan kasasi Harvey itu sebelumnya teregister 5009 K/PID.SUS/2025.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Setelah adanya putusan kasasi ini, maka status perkara korupsi yang menjerat Harvey itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved