Senin, 3 November 2025

Hari Ini KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah terkait Korupsi di Dinas PUPR

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, sebagai saksi hari ini, Rabu (29/10/2025).

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BUPATI OKU DIPERIKSA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, sebagai saksi hari ini, Rabu (29/10/2025).Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025. 
Ringkasan Berita:
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, sebagai saksi
  • Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumsel
  • Selain Bupati Teddy, KPK memanggil belasan saksi lain yang diperiksa di dua lokasi berbeda


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, sebagai saksi hari ini, Rabu (29/10/2025).

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025.

Baca juga: Bukan Maksud Bela Luhut, Mahfud Ragu Ketua DEN Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Saya Tahu Karakternya

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

Selain Bupati Teddy, KPK memanggil belasan saksi lain yang diperiksa di dua lokasi berbeda.

Berdasarkan data KPK, berikut adalah rincian saksi-saksi yang diperiksa hari ini:

 

 

Lokasi Pemeriksaan: Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan

  1. Teddy Meilwansyah (Bupati Ogan Komering Ulu)
  2. Gunawan (Karyawan Swasta)
  3. Sahril Elmi alias Alek (Anggota DPRD Kab OKU periode 2024–2029)
  4. Robi Vitergo (Anggota DPRD Kab OKU 2024–2029)
  5. Andri Frandustie (PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kab Lampung Tengah)
  6. Suryandie (Wiraswasta)
  7. Eryleo Ridho alias Edo (Wiraswasta/Direktur PT Sinar Pelangi Lestari)
  8. Supriyanto (Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kab OKU)

Lokasi Pemeriksaan: Rutan Kelas 1 Palembang

  1. Ahmad Sugeng Santoso (Swasta/Terpidana)
  2. Nopriansyah (Mantan Kepala Dinas PUPR OKU/Terdakwa)
  3. M Fahrudin (Mantan Anggota DPRD Kabupaten OKU/Terdakwa)
  4. M Fauzi alias Pablo (Swasta/Terpidana)
  5. Ferlan Juliansyah (Mantan Anggota DPRD Kabupaten OKU/Terdakwa)

Adapun pemanggilan para saksi ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan kasus suap dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU yang sedang ditangani KPK.

Beberapa saksi yang diperiksa di Rutan Palembang hari ini merupakan tokoh sentral dalam kasus pokok tersebut. 

Nopriansyah, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah berstatus sebagai terdakwa penerima suap yang kasusnya bergulir sejak Agustus 2025.

Sementara Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo adalah dua kontraktor pemberi suap yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Selain itu, salah satu saksi yang dipanggil ke Polda Sumsel, Robi Vitergo, baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pokir ini pada Selasa (28/10/2025). 

Robi Vitergo merupakan anggota DPRD OKU periode 2024–2029 dari PKB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved