Sabtu, 1 November 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Demo Tuntut Pemakzulan Gibran di Solo, Rizal Fadilah: Gibran Cacat Konstitusi, Usianya Di-Mark Up

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebaagai cawapres di Pilpres 2024.

|
Foto: Sekretariat Wakil Presiden
TUNTUTAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri Gudang Arang Merauke, 16 September 2025. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah menyebut, proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu cacat konstitusi. 

Ringkasan Berita:
  • Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, desakan agar Gibran segera dimakzulkan dari kursi wakil presiden belum berhenti.
  • Di Solo, sejumlah orang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI), Selasa (28/10/2025), menuntut agar Gibran dilengserkan dan ayahnya, Jokowi, diadili.
  • Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menyebut, proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 lalu cacat konstitusi.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sudah satu tahun berjalan sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.

Namun, desakan agar Gibran segera dimakzulkan dari kursi wakil presiden belum berhenti.

Terbaru, sejumlah orang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI), yang terletak di Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (28/10/2025) menuntut agar Gibran dilengserkan dan ayahnya, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), diadili.

Kedua tuntutan itu lahir dari polemik ijazah yang sama-sama dialami oleh duo bapak anak tersebut.

Dalam aksi demonstrasi ini, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah menyebut, proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu cacat konstitusi.

Jelang pencalonan, usia Gibran waktu itu adalah 36 tahun, masih berada di bawah syarat batas usia minimal 40 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk calon presiden atau calon wakil presiden.

Akan tetapi, ia ternyata masih bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dengan syarat sedang atau pernah menjabat kepala daerah terpilih melalui Pemilu. 

Putusan tersebut pun menimbulkan kontroversi lantaran dianggap sebagai 'karpet merah' bagi Gibran untuk maju ke Pilpres 2024, hingga akhirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran pada 22 Oktober 2023.

“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” tutur Rizal, dikutip dari TribunSolo.

Kemudian, Rizal menyentil polemik ijazah yang sama-sama dialami oleh Gibran dan bapaknya, Jokowi.

Menurutnya, riwayat pendidikan suami Selvi Ananda itu bermasalah, di mana ijazahnya dianggap palsu.

Baca juga: Hendri Satrio Sebut Tiga Beban Pemerintahan Prabowo: Ijazah Gibran hingga Kasus Silfester Matutina

Kemudian, ia mendesak agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan, lantaran polemik ijazah dan sejumlah kontroversi yang melingkupi bapak dan anak tersebut.

“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja, bapak dan anak,” seru Rizal.

“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili Gibran diadili dan dimakzulkan juga,” sambungnya.

Sebagai informasi, Rizal Fadilah sendiri merupakan satu dari beberapa orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik/fitnah dari tudingan ijazah palsu.

Rismon juga Desak agar Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved