Kejagung Tegaskan Proses Eksekusi Terhadap Silfester Matutina Masih Jauh dari Kedaluwarsa
Kejaksaan Agung menegaskan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih bisa dilakukan dan belum kedaluwarsa.
Ringkasan Berita:
- Kejagung pastikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih bisa dilakukan dan belum kedaluwarsa
- Kejagung telah memerintahkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina
- Tak beberkan upaya jaksa eksekutor untuk eksekusi Silfester Matutina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina yang sudah mendapat vonis inkrah 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla belum kedaluwarsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, dalam tahap eksekusi terhadap seseorang memang dikenal adanya masa kedaluwarsa.
Namun, dia memastikan, untuk perkara Silfester, proses eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih itu masih bisa dilakukan dan belum kedaluwarsa.
"Untuk meluruskan, bukan tidak ada kedaluwarsa, kedaluwarsa ada tapi kan ada ketentuannya, kalau (eksekusi Silfester) menurut kami masih jauh (dari) kedaluwarsa," kata Anang, Sabtu (25/10/2025).
Terkait eksekusi terhadap Silfester ini Anang pun memastikan Kejaksaan Agung telah memerintahkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.
Baca juga: Jokowi Factor, Silfester Matutina Dekat dengan Kekuasaan: Ada Kekuatan Lebih Besar dari Kejaksaan?
Jaksa eksekutor dikatakan Anang, sejauh ini juga telah berusaha melakukan eksekusi serta sudah menempuh beberapa langkah hukum.
"Yang jelas komitmen kami daripada tim Jaksa eksekutor Kejari Selatan akan segera melaksanakan," ujarnya.
Kendati demikian ketika disinggung mengenai langkah hukum apa yang telah ditempuh Jaksa eksekutor untuk mengeksekusi Silfester, Anang enggan membeberkan.
Baca juga: Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Menurut dia, dalam hal ini tidak semua upaya yang dilakukan Kejari Jakarta Selatan bisa diungkap ke publik.
"Ada yang bisa kami buka ada yang tidak ya. Biarkan Jaksa eksekutor dulu, biar mereka yang tahu, itu kan rahasia mereka untuk melakukan (eksekusi)," ucapnya.
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI pun telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan dalam pertemuan dengan Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, pihaknya menyarankan agar Kajari Jakarta Selatan secepatnya mengeksekusi Silfester Matutina.
Menurut Nurokhman, eksekusi pidana terhadap seseorang termasuk Silfester tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Sehingga pihaknya mendorong Kejari Jaksel lebih maksimal dalam menjalankan kewenangannya.
"Komjak mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada kedaluwarsa, juga minta untuk lebih maksimal melakukan upaya eksekusi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.