Ribuan Situs Judi Online Diblokir Pemerintah, Lindungi Masyarakat Sesuai Semangat Sumpah Pemuda
Selain pemerintah yang terus menyatakan perang terhadap judi online, peran dan kesadaran masyarakat juga dibutuhkan jangka panjang
Ringkasan Berita:
- Kemkomdigi bekerja sama dengan OJK menutup 23.929 rekening terlibat perjudian online
- Meutya Hafid menekankan bahwa langkah ini mencerminkan kesungguhan pemerintah
- Peran dan kesadaran dari masyarakat jadi pemegang kunci keberhasilan jangka panjang
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus menunjukkan dedikasi tinggi untuk menjaga masyarakat dari ancaman judi online.
Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain bertaruh uang atau barang berharga pada berbagai jenis permainan seperti kasino, poker, atau taruhan olahraga.
Kegiatan ini dapat diakses melalui berbagai perangkat seperti komputer dan ponsel, dan memiliki dampak negatif yang serius karena berpotensi menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, serta masalah psikologis dan sosial bagi para pemainnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) adalah wakil pemerintah yang konsen dalam memberantas praktik tersebut.
Melalui kerjasama antar lembaga, tindakan tegas telah dilakukan dengan memblokir ribuan rekening yang diduga terkait transaksi judi daring.
Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 23.929 rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghentikan arus dana ilegal yang merugikan warga.
Sesuai dengan semangat sumpah pemuda jelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa langkah ini mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital.
"Kami berupaya memastikan bahwa aliran dana dari kegiatan ilegal seperti judi online benar-benar terhenti," kata Meutya belum lama ini.
Rekening-rekening yang diblokir tersebut diidentifikasi melalui patroli siber rutin dan laporan dari masyarakat melalui saluran aduan resmi Kemkomdigi.
Tindakan ini menjadi bukti konkret kolaborasi antar lembaga dalam memberantas judi online, sekaligus menekankan peran penting masyarakat dalam menjaga lingkungan digital yang sehat.
Baca juga: Rp17 Triliun Menguap di Judi Online, 603 Ribu Penerima Bansos Terlibat
"Ini adalah langkah nyata dan kerjasama lintas kementerian/lembaga untuk memerangi judi online dengan memutus rantai transaksi keuangan antara masyarakat dan operator situs judi," papar Meutya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan situs, akun, atau rekening yang mencurigakan terkait perjudian digital.
"Kami mengundang masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang terindikasi mencurigakan," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.