Indonesia Legalkan Umrah Mandiri, Ini Mekanisme Pelaksanaannya
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.
Ringkasan Berita:
- Calon jemaah umrah harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi
- Pemerintah melarang penghimpunan jemaah umrah mandiri layaknya biro travel
- Jemaah umrah mandiri tetap dapat diawasi dan dilindungi Negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan umrah mandiri telah dilegalkan Pemerintah dan DPR RI.
Pelegalan umrah mandiri ini diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan.
Adapun dalam pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PPHAU berbunyi:
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalnan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri".
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.
Baca juga: Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan untuk Lindungi Jemaah dan Sesuaikan Regulasi Saudi
Para calon jemaah umrah, kata Dahnil, harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: 13 Asosiasi Travel Haji Tolak Umrah Mandiri: Buka Celah Penipuan Terhadap Jemaah
Menurut Dahnil, melalui sistem ini para jemaah umrah mandiri akan dapat diawasi dan dilindungi.
Saat jemaah umrah mandiri berangkat ke Saudi Arabia, Dahnil mengatakan secara otomatis mereka terlindungi negara.
"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," katanya.
Selain itu, Dahnil mengungkapkan Pemerintah melarang penghimpunan jemaah umrah mandiri layaknya biro travel.
Langkah ini, kata Dahnil, untuk melindungi biro perjalanan umrah.
"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri, karena ini arusnya tidak bisa dibendung," ucapnya.
Syarat Umrah Mandiri
Syarat melaksanakan umah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian
Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:
- Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah
- Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.