Tunjangan DPR RI
Cuma Jabat 5 Tahun, DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup? Formappi: Mereka Bukan ASN
Kerja lima tahun, digaji seumur hidup? Formappi nilai pensiun DPR tak masuk akal dan digugat ke MK.
Ringkasan Berita
- Formappi menilai dana pensiun anggota DPR tidak tepat karena jabatan bersifat politis dan tidak berjenjang seperti ASN.
- Gugatan terhadap UU pensiun DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh advokat dan psikolog.
- Pemohon keberatan karena pajak publik digunakan untuk membiayai pensiun wakil rakyat seumur hidup, dengan nominal Rp3,25 juta–Rp3,9 juta per bulan dan THT Rp15 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak tepat.
Ia menegaskan bahwa jabatan DPR bersifat politis dan tidak memiliki jenjang karier seperti aparatur sipil negara (ASN).
“Soal apakah tepat dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR yang tidak menjabat lagi, saya kira sih banyak alasan untuk mengatakan kebijakan itu tidak cocok,” kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).
Lucius juga menyoroti bahwa tidak ada batasan periode jabatan bagi anggota DPR. Bahkan, menurutnya, mereka enggan dibatasi masa jabatan seperti presiden.
“Anggota DPR juga tak mau dibatasi lama menjabat sebagai anggota DPR seperti pada presiden,” tuturnya.
“Jadi, kalau anggota DPR tak mau mengenal periodisasi masa jabatan, ya itu artinya mereka tak mau mengenal masa pensiun,” pungkasnya.
Baca juga: Tak Bisa Lagi Diam-diam, Reses Anggota DPR Wajib Diunggah di Aplikasi
Tunjangan Pensiun DPR Seumur Hidup ke MK, Segini Besarannya
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi. Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan psikolog Lita Linggayani Gading.
Mereka mempersoalkan Pasal 1 huruf B, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat (1), yang memungkinkan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Besaran tunjangan pensiun DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Diatur bahwa setiap anggota DPR berhak menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yang jika dikonversi berkisar antara Rp3.250.000 hingga Rp3.900.000 per bulan, tergantung masa jabatan dan golongan.
Pembayaran dilakukan penuh selama anggota DPR masih hidup dan sehat. Jika meninggal dunia, pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki pasangan sah. Dalam kasus tersebut, pensiun tetap diberikan dengan nilai yang lebih rendah.
Selain itu, pensiunan DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta, dibayarkan satu kali.
Baca juga: Cuma 5 Tahun di DPR, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup—Ahmad Dhani dan Mulan Disindir di MK
Para pemohon menilai kebijakan ini tidak adil secara konstitusional.
Mereka keberatan karena pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup wakil rakyat, sementara profesi lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa.
Tunjangan DPR RI
Pernah Magang di DPR, Mayang Lucyana Adik Mendiang Vanessa Angel Dianggap Tutupi Gaji Wakil Rakyat |
---|
Adies Kadir Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataan Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta Masih Nombok |
---|
Formappi Sebut DPR Harus Transparan Soal Dana Reses, Publik Berhak Tahu Angkanya |
---|
Ray Rangkuti Desak DPR Jelaskan Kenaikan Tunjangan Komunikasi Hingga Fungsi Dewan |
---|
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.