Senin, 27 Oktober 2025

KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan dan Istri, Dua Barang Penting Ini Disita

KPK geledah rumah Ria Norsan dan istri, Erlina. Koper berpindah, CCTV merekam. Dugaan korupsi proyek jalan Rp40 miliar diselidiki.

Tribun Jatim
PENGGELEDAHAN KPK – Ilustrasi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan. Penyidik menyita koper dan rekaman CCTV dari rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan istrinya, Erlina, terkait kasus korupsi proyek jalan Mempawah tahun anggaran 2015. 

Ringkasan Utama

KPK menyita dokumen penting dalam penggeledahan rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, terkait kasus korupsi proyek jalan Mempawah senilai Rp40 miliar. Rekaman CCTV menunjukkan pemindahan koper, yang disebut berisi pakaian bekas. Dugaan korupsi terjadi saat Norsan menjabat Bupati Mempawah, dengan modus penggelembungan anggaran dan pengaturan proyek.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Pontianak. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

Selain kediaman Ria Norsan, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, yang saat itu dijabat oleh Erlina, istri Ria Norsan.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi saudara RN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (29/9/2025).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satu temuan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pemindahan koper di rumah pribadi Ria Norsan pada Kamis (25/9/2025).

Norsan menjelaskan bahwa koper tersebut berisi pakaian bekas yang hendak disumbangkan.

Kasus ini berpusat pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015. Nilai proyek ditaksir mencapai Rp40 miliar, dengan dugaan kerugian negara yang signifikan.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dugaan korupsi terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018. KPK menduga Norsan mengetahui praktik penyimpangan karena proyek semacam ini umumnya melalui persetujuan kepala daerah. “Kan pasti lewat kepala daerah dulu, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah,” ujar Asep.

Baca juga: KPK Panggil Billy Beras, Pengusaha Asal Sragen dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Modus dugaan korupsi dalam proyek ini mencakup:

  • Penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek
  • Pengaturan pemenang tender melalui Pokja Pengadaan
  • Pencairan dana tidak sesuai progres fisik
  • Dokumentasi fiktif dan manipulasi laporan teknis

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini:

  1. Abdurrahman (A): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. Idi Syafriadi (IS): Ketua Pokja Pengadaan
  3. Lutfi Kaharuddin (LK): Direktur Utama PT ABP dari pihak swasta

Penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening milik Ria Norsan dan memeriksanya sebagai saksi selama 12 jam pada Agustus lalu. Pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan saksi dari kalangan PNS dan Direksi Teknis DAK dilakukan di Polda Kalimantan Barat pada Senin (29/9/2025).

PERMASALAHAN MBG - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat diwawancarai di Kantornya usai menemui aksi, Rabu 24 September 2025. Sebut akan terus monitoring kegiatan MBG di Kalbar.
PERMASALAHAN MBG - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat diwawancarai di Kantornya usai menemui aksi, Rabu 24 September 2025. Sebut akan terus monitoring kegiatan MBG di Kalbar. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA)

KPK sebelumnya juga telah menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Barang bukti dari lokasi tersebut termasuk dokumen proyek dan perangkat elektronik yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca juga: Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tersangka?

Hingga kini, status hukum Ria Norsan dan istri masih sebagai saksi. KPK menyatakan akan mengalihkan status apabila bukti keterlibatan sudah cukup.

“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” ujar Asep Guntur.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved