Ketua DPC Peradi Jakbar Tekankan Mediator Harus Memiliki Kompetensi dan Integritas
Sebanyak 21 orang mediator siap berpraktik di dalam maupun luar pengadilan setelah dinyatakan lulus dan mengantongi sertifikat dari MA
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 orang mediator siap berpraktik di dalam maupun luar pengadilan setelah dinyatakan lulus dan mengantongi sertifikat dari Mahkamah Agung (MA) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Mediator adalah seseorang atau pihak ketiga yang netral yang membantu dua pihak atau lebih yang sedang berselisih untuk mencapai kesepakatan atau solusi bersama tanpa harus melalui proses hukum atau konflik terbuka.
"Sudah menyandang certified mediator. Jadi teman-teman, sudah bisa nantinya berpraktik sebagai mediator," ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam penutupan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring dikutip pada Selasa (23/9/2025).
DPC Peradi Jakarta Barat adalah Dewan Pimpinan Cabang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Organisasi ini merupakan bagian dari struktur nasional PERADI dan bertugas menjalankan fungsi-fungsi organisasi advokat di tingkat cabang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Asido mengharapkan puluhan mediator lulusan pelatihan DPC Peradi Jakbar dan Justitia Training Center angkatan pertama ini dapat menjadi mediator profesional dan berintegritas.
"Bisa membuat perdamaian, mengupayakan terjadinya perdamaian sengketa antara para pihak bisa berakhir dengan damai," katanya.
Ia menyampaikan, mediator merupakan profesi dan berpraktik bukan hanya ketika suatu perkara masuk di pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.
"Dengan keilmuan yang sudah kita peroleh dalam proses pendidikan mediator, kita bisa membawa perdamaian menjadi putusan akta perdamaian," ujarnya.
Presiden Direktur (Presdir) Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, mengatakan, 21 peserta dinyakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 587/SK/9/2025 dari MA serta SK dari BNSP.
"Kami menyatakan total 21 peserta pelatihan dan sertifikasi mediator telah dinyatakan lulus sebagai mediator bersertifikat terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia," katanya.
Rinciannya, sebanyak 15 orang dinyatakan lulus dengan predikat A, 5 orang predikat B, dan 1 orang dinyatakan lulus.
"Selain itu, kami memberikan apresiasi kepada 3 kategori: kelompok terbaik, mediator terbaik, dan peserta terbaik," ujarnya.
Ketua Panitia Pelatihan dan Sertifikasi Mediator, Zahra Kamila, mengatakan, pelatihan dan sertifikasi ini berlangsung selama 44 jam mulai 17–21 September 2025.
Setelah pelatihan, peserta mengikuti ujian sertifikasi MA dan BNSP. Hasilnya, semua peserta dinyatakan lulus.
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.