Jumat, 26 September 2025

Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007

Iswardi mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi pelat merah itu telah mengalami kondisi insolvensi sejak tahun 2007

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS merugikan keuangan negara Rp90 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (23/9/2025). Eks Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Iswardi jadi saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Dalam persidangan, mantan Kepala Divisi Aktuaria Jiwasraya, Iswardi, mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi pelat merah itu telah mengalami kondisi insolvensi sejak tahun 2007.

Iswardi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa Jiwasraya mengalami kesulitan solvabilitas karena cadangan premi jauh melebihi nilai aset perusahaan.

"Tahun 2007, Jiwasraya mengalami kesulitan solvabilitas. Cadangan premi yang dimiliki lebih besar dari aset perusahaan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis," ujar Iswardi di hadapan majelis hakim.

Ia menyebutkan nilai insolvensi Jiwasraya saat itu mencapai sekitar Rp6,7 triliun. Menurutnya, cadangan premi tercatat sebesar Rp11,3 triliun, sementara aset yang dilaporkan hanya sekitar Rp4,6 triliun.

Baca juga: Eks Komisaris Utama Djonny Wiguna Bantah Jiwasraya Langgar Aturan untuk Bisa Terbitkan Produk Baru

Sidang ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi Jiwasraya periode 2008–2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Alfis Setiawan, Ana, dan Mardiantos.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Isa Rachmatarwata diduga bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan manipulasi laporan keuangan Jiwasraya melalui skema reasuransi finansial.

Tujuannya adalah agar perusahaan terlihat solvent meski sebenarnya mengalami defisit cadangan premi.

"Reasuransi yang dilakukan hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi. Jiwasraya tetap menanggung seluruh risiko, namun secara akuntansi seolah-olah risiko telah dialihkan," jelas jaksa.

Manipulasi tersebut dilakukan dengan mencatat pendapatan dari perusahaan reasuransi tanpa adanya arus kas masuk yang nyata. Jaksa menyebut tindakan ini sebagai rekayasa pelaporan keuangan yang menyesatkan.

Akibat perbuatan tersebut, dua perusahaan reasuransi disebut menerima keuntungan besar: Providen Kapital Indemnity sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp90 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan