Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007
Iswardi mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi pelat merah itu telah mengalami kondisi insolvensi sejak tahun 2007
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Dalam persidangan, mantan Kepala Divisi Aktuaria Jiwasraya, Iswardi, mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi pelat merah itu telah mengalami kondisi insolvensi sejak tahun 2007.
Iswardi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa Jiwasraya mengalami kesulitan solvabilitas karena cadangan premi jauh melebihi nilai aset perusahaan.
"Tahun 2007, Jiwasraya mengalami kesulitan solvabilitas. Cadangan premi yang dimiliki lebih besar dari aset perusahaan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis," ujar Iswardi di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan nilai insolvensi Jiwasraya saat itu mencapai sekitar Rp6,7 triliun. Menurutnya, cadangan premi tercatat sebesar Rp11,3 triliun, sementara aset yang dilaporkan hanya sekitar Rp4,6 triliun.
Baca juga: Eks Komisaris Utama Djonny Wiguna Bantah Jiwasraya Langgar Aturan untuk Bisa Terbitkan Produk Baru
Sidang ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi Jiwasraya periode 2008–2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Alfis Setiawan, Ana, dan Mardiantos.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Isa Rachmatarwata diduga bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan manipulasi laporan keuangan Jiwasraya melalui skema reasuransi finansial.
Tujuannya adalah agar perusahaan terlihat solvent meski sebenarnya mengalami defisit cadangan premi.
"Reasuransi yang dilakukan hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi. Jiwasraya tetap menanggung seluruh risiko, namun secara akuntansi seolah-olah risiko telah dialihkan," jelas jaksa.
Manipulasi tersebut dilakukan dengan mencatat pendapatan dari perusahaan reasuransi tanpa adanya arus kas masuk yang nyata. Jaksa menyebut tindakan ini sebagai rekayasa pelaporan keuangan yang menyesatkan.
Akibat perbuatan tersebut, dua perusahaan reasuransi disebut menerima keuntungan besar: Providen Kapital Indemnity sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp90 miliar.
KPK Periksa 5 Petinggi Travel Haji terkait Korupsi Kuota Tambahan, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Didakwa Rugikan Negara USD 15 Juta, Eks Direktur PGN Danny Praditya Minta Audit BPK |
![]() |
---|
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PGN Danny Praditya |
![]() |
---|
KPK Dukung Komite Nasional TPPU Bentukan Prabowo Meski Tidak Dilibatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.