Selasa, 23 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Yudi Purnomo Harahap mendesak lembaga antirasuah segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Yudi Purnomo Harahap mendesak lembaga antirasuah segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak agar lembaga antirasuah segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut alumnus Sarjana Hukum dari Universitas Suryadharma ini, progres penyidikan yang telah berjalan sudah lebih dari cukup untuk menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab.

"Sudah saatnya KPK mengumumkan siapa tersangka korupsi kuota haji," ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Yudi yang sedang menempuh Magister Ilmu Intelijen di UI juga menyoroti sejumlah langkah signifikan yang telah ditempuh penyidik KPK

Mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, penggeledahan di berbagai lokasi strategis, hingga penyitaan barang bukti berupa uang tunai.

"KPK bahkan sudah menyampaikan kepada publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan di tahun 2024 tersebut terjadi. Itu sudah lebih cukup untuk menemukan siapa tersangkanya," ujar Yudi, yang berpengalaman menangani kasus besar seperti e-KTP dan Bank Century.

Baca juga: Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut

Ia menambahkan, pengumuman tersangka akan menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan independensi penegakan hukum sekaligus membongkar praktik lancung yang menghambat jemaah berangkat ke Tanah Suci. 

"Masyarakat mendukung KPK. Siapa saja yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK periode 2018–2020, menggantikan Novel Baswedan itu.

 

KPK Akui Kompleksitas, Buru "Juru Simpan"

Di sisi lain, KPK mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. 

Namun, pihak lembaga menjelaskan adanya kompleksitas perkara yang membuat pengumuman belum dilakukan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan setidaknya 400 biro perjalanan haji. 

Selain itu, penyidik saat ini tengah fokus memburu sosok "juru simpan" yang diyakini menjadi pengepul utama uang hasil korupsi.

"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya," ujar Asep, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji

Untuk melacak aliran dana ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan