Selasa, 23 September 2025

Super Holding Danantara

Istana Buka Peluang Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara: Masih Proses Kajian dan Diskusi

Pemerintah  melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi, mengatakan pihaknya membuka peluang peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Igman
DANANTARA DAN BUMN - Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. Pemerintah  melalui Mensesneg mengatakan pihaknya membuka peluang peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah  melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, mengatakan pihaknya membuka peluang peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara

Prasetyo mengatakan peleburan ini masih dalam proses kajian mendalam di lingkungan pemerintah.

“Belum ada, belum, nanti kita tunggu. Ada kemungkinan. Tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” kata Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan pertimbangan utama opsi tersebut adalah proses pembinaan dan manajemen BUMN yang saat ini sedang berjalan di Danantara

“Kalau pertimbangannya banyak ya. Tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” ucapnya.

Meski begitu, Prasetyo menegaskan keputusan akhir masih menunggu hasil kajian lebih lanjut. 

“Belum tahu,” ujarnya singkat saat ditanya lebih jauh soal arah kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan soal kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus karena fungsinya dianggap beririsan dengan Danantara

Hal itu dikatakan Bob usai masuknya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang BUMN dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO Danantara) Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Legislator Partai Gerindra itu menyebut, peluang pergeseran kewenangan sangat mungkin terjadi. 

"Kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan Prolegnas, susunan Prolegnas aja,” kata Bob Hasan.

Adapun, RUU Danantara dan RUU BUMN kemungkinan besar akan memiliki perbedaan.

Sebab, Danantara berbasis badan hukum khusus yang mengelola aset negara, sementara BUMN masih diatur melalui format kementerian.

Baca juga: BREAKING NEWS Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Sebagai Plt Menteri BUMN

“Pasti beda, karena kan prinsip kerjanya beda. Kalau kemarin (Kementerian BUMN) lembaganya kementerian, besok (Danantara) ini mungkin badan atau apa,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan