Jumat, 19 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur

Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
ATURAN KPU - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Hadar Nafis Gumay angkat bicara ihwal Keptusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017, Hadar Nafis Gumay angkat bicara ihwal Keptusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Diketahui keputusan yang diteken pada Agustus itu menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Setelah menuai kritik, KPU membatalkan putusan tersebut.

Baca juga: Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU

Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.

“Penyelenggara-penyelenggara kita ini sudah blunder, luar biasa ya,” kata Hadar saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis

Meski Putusan 731 telah dibatalkan, efek yang ditinggalkan menurutnya tetap nyata adanya.

“Jadi, the damage has been done, kerusakan itu sudah terjadi. Dan mereka koreksi, ya oke lah, jadi peraturan itu tidak ada, tetapi kerusakan itu tidak bisa diapa-apain lagi,” tutur Hadar.

Menurutnya formasi ketua dan jajaran KPU saat ini harus dibongkar.

Entah dengan cara pengunduran diri atau dirombak oleh pihak yang punya otoritas. 

Mengingat momentum Pemilu 2027 kian dekat, bagi Hadar langkah itu bisa jadi momentum yang seperti kata dia, ‘merapikan menjelang pemilu’.

“Dan mereka ini sudah harus di, istilahnya yang sekarang itu harus di-reset. Jadi harus dibongkar mereka ini, ya harapan saya ada yang mau mengundurkan diri, tapi itu tipe-tipe mereka yang saya tahu sekarang enggak mungkin mereka mau mundur,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPU baru saja mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.

Pencabutan ini diumumkan langsung Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa sore.

Afif mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.

Afif menuturkan, setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.

Baca juga: Usai Cabut Aturan Akses Dokumen Capres, Komisioner KPU Langsung Pergi dan Menolak Wawancara Cegat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan