Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng
Rudi Suparmono disebut ditawar 1 juta USD untuk bantu perkara kelapa sawit mentah (CPO) dari seseorang bernama Agusrin Maryono.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode April-November 2024 Rudi Suparmono disebut ditawar 1 juta USD untuk bantu perkara kelapa sawit mentah (CPO) dari seseorang bernama Agusrin Maryono.
Atas tawaran tersebut ia menyebutkan tak membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Kemudian setelah Saudara bertemu Agusrin dan ada tawaran 1 juta USD untuk membantu perkara migor, apakah Saudara pada saat itu berkoordinasi atau memanggil Wakil Ketua PN pada saat itu terdakwa MAN?" tanya jaksa di persidangan.
Baca juga: Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO
Dikatakan saksi Rudi Suparmono, dari awal dirinya tidak tahu persis perkara tersebut.
"Makanya saya harus tahu kejelasan itu perkara apa. Saya bertemu dengan Pak Arief, Wakil saya, untuk bertanya. Saya ke ruangan beliau, kalau tidak salah. Untuk memastikan tanya itu. Dan saat saya bertanya, beliau posisinya dalam kondisi biasa, artinya tidak menerangkan apapun tentang itu, diserahkan ke saya," jawab Rudi Suparmono.
Jaksa pun menanyakan soal tawaran 1 juta USD dari Agusrin.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO
Rudi Suparmono pun tidak menjawab secara tegas pertanyaan jaksa.
"Tidak, saya sampaikan saja ke beliau Agusrin ke ruangan. Maksud saya, saya menyampaikan ke beliau, mungkin beliau tahu soal Agusrin. Karena saya tidak kenali beliau, kan kenalnya baru saja. Beliau jawabannya sederhana saja, 'Monggo Pak Ketua, terserah Bapak," kata Rudi di persidangan.
Jaksa menilai jawaban yang diberikan Rudi Suparmono bias.
"Pemahaman Saudara pada saat Pak MAN menyampaikan itu apa Pak? Artinya tawaran itu boleh Bapak tindak lanjut atau seperti apa," tanya jaksa kembali.
"Intinya diserahkan ke saya untuk memilih. Saya tidak diarahkan untuk memilih A atau B. Maka kemudian saya sikapi itu dengan pilihan saya. Untuk tidak menindak lanjut," jawab Rudi Suparmono.
Jaksa lalu menanyakan sebagai pejabat di lingkungan peradilan, harusnya Rudi tahu hal tersebut bernuansa negatif.
"Kenapa Saudara tidak menolak tegas pada saat itu? Dan mengingatkan Pak MAN saat itu untuk tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani?" tanya jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.