Sabtu, 13 September 2025

Telusuri Alur Anggaran Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa Mantan Ketua Banggar DPR 

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

Sebagai bagian dari pendalaman, KPK memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2015, Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait proses penganggaran proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

“Saksi didalami terkait alur penganggaran proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya berasal dari DAK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya berhalangan hadir. 

Baca juga: KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK

Pemeriksaan ini juga menegaskan bahwa KPK tidak hanya memfokuskan penyidikan pada pihak pemerintah daerah, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor di tingkat pusat.

“Permintaan keterangan tidak hanya dilakukan kepada saksi dari pemerintah daerah, tetapi juga kepada pihak-pihak di pemerintah pusat yang diduga memiliki peran dalam proses penganggaran,” tegas Budi.

KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2018, saat proyek tersebut berlangsung. Ria Norsan telah diperiksa intensif oleh KPK pada 21 Agustus 2025.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut:

  • Abdurrahman (A), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Idi Syafriadi (IS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan
  • Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima dari pihak swasta

Penyidikan masih berjalan, dan KPK menyatakan akan terus menelusuri alur anggaran serta pelaksanaan proyek untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan