Sabtu, 13 September 2025

Menko Yusril: Advokat Harus Maksimal Dampingi Tahanan Demo Termasuk Delpedro

Dari hasil dialog, Yusril mengaku Delpedro banyak melakukan aktivitas membaca buku berkaitan hukum tata negara

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENGHASUTAN ANARKIS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra  bertemu dengan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Yusril didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan tampak berdialog dengan Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo 28-30 Agustus 2025.

"Saya menyempatkan untuk berdialog dengan Delpedro yang ditahan dengan sangkaan penghasutan, dia merasa senang dan berterimakasih kami datang menjenguknya," ungkapnya kepada wartawan.

Dari hasil dialog, Yusril mengaku Delpedro banyak melakukan aktivitas membaca buku berkaitan hukum tata negara.

Tak jarang buku-buku itu merupakan statement-statement dari Yusril yang dibaca oleh Delpedro.

Baca juga: Menko Yusril Tetap Buka Peluang Restorative Justice untuk Delpedro Cs: Kita Pertimbangkan

"Dia meminta buku-buku agar bisa mendalami hukum tata negara jika nanti sudah keluar dari tahanan," papar Yusril.

Menurut Yusril, Delpedro sebagai aktivis harus melakukan perlawanan untuk membela diri jika merasa tak bersalah.

"Kami menghormati pendiriannya itu, tentu dia harus melakukan pembelaan dengan cara-cara elegan," tukasnya.

Yusril atas nama pemerintah sudah berpesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri agar tahanan aksi demo diberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

"Saya berharap para advokat yang mendampingi dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal," pungkas Yusril.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen bersama tersangka lainnya. Mereka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. 

Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi. 

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung. 

Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi. 

Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung pengrusakan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan