Demo di Jakarta
Polisi Jelaskan Alasan Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peran Delpedro Marhaen (DMR) dalam kasus penghasutan demo ricuh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR).
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peran Delpedro Marhaen (DMR) dalam kasus penghasutan demo ricuh.
Hal itu disampaikan Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.
"Peran DMR tadi bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola (admin) akun dari LF. Dimana akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," jelasnya
BPP, menurut polisi, berdasarkan hasil penyidikan terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti pengrusakan, kemudian bom molotov, dan ada hubungannya dari akun BPP.
Gilang menerangkan dari akun BPP itu polisi melakukan penelitian kembali dan ditemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR.
Adapun Staf Lokataru Foundation itu bernama Muzaffar Salim.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang ini.
"Sehingga kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini diruang pemeriksaan. Kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya," terangnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.
Ade Ary juga menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.
Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.
Demo di Jakarta
Direktur Lokataru
Delpedro Marhaen Rismansyah
Penangkapan Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen
Demo di Jakarta
| Hakim Belum Jawab Permohonan Penangguhan Penahan, Delpedro dkk Berencana Mogok Makan |
|---|
| 1.392 Personel Polisi Disiagakan Kawal Aksi Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini |
|---|
| Amnesty Internasional: Tuntutan 1 Tahun Penjara Laras Faizati Pertontonkan Ketidakadilan |
|---|
| Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Bui, Teriakan 'Hidup Perempuan yang Melawan' Bergema di Ruang Sidang |
|---|
| Menunduk dan Terpejam, Gestur Ibunda Laras Faizati di Ruang Sidang saat Tuntutan Dibacakan JPU |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Lokataru-Foundation-Delpedro-Marhaen-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.