Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI, Apa Bedanya dengan Recall?

Apa beda nonaktif dengan recall bagi bagi Anggota DPR RI, terutama dalam kasus Sahroni dan Nafa Urbach?

Tribunnews.com, Instagram/nafaurbach
NONAKTIF - Apa beda nonaktif dengan recall bagi bagi Anggota DPR RI, terutama dalam kasus Sahroni dan Nafa Urbach? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem memutuskan untuk menonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari DPR RI.

Keduanya mendapat sorotan tajam karena dinilai publik telah meremehkan kritikan rakyat.

Terkait penonaktifan keduanya, muncul pertanyaan apakah berarti keduanya dipecat dari DPR? Apa beda recall dengan nonaktif bagi anggota dewan?

Perbedaan Recall dan Nonaktif

Kedua istilah ini memiliki makna dan perbedaan bagi Anggota DPR RI.

Recall adalah proses hukum resmi yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan Nonaktif tidak dikenal dalam undang-undang.

Recall adalah proses resmi partai politik untuk menarik kembali kadernya dari kursi DPR.

Recall memiliki dasar hukum yang diatur dalam dalam UU MD3 (Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Jika seorang anggota dewan di-recall berarti berakhirlah status hukum mereka sebagai wakil rakyat. 

Setelah me-recall anggota bersangkutan, partai kemudian mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Presiden melalui pimpinan DPR.

Bagaimana dengan istilah nonaktif seperti kasus Sahroni dan Nafa Urbach?

Nonaktif bukan istilah resmi dalam UU.

Istilah Ini lebih merupakan keputusan internal partai untuk “membekukan” fungsi politik anggota di fraksi.

Berbeda dengan recall, seorang anggota dewan yang dinonaktifkan tetap sah secara hukum sebagai anggota DPR, tapi bisa dicopot dari jabatan fraksi, alat kelengkapan dewan, atau tidak lagi mewakili partai dalam aktivitas politik.

Istilah ini biasanya bentuk dari sanksi "ringan" demi menjaga citra partai tanpa harus kehilangan kursi DPR.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan