Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Lemkapi Menduga Ada Salah Prosedur Dalam Insiden yang Menewaskan Driver Ojol di Pejompongan Jakarta

Edi Hasibuan merespons peristiwa tewasnya driver ojek online (Ojol) yang tertabrak kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Sejumlah kerabat dan para pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan merespons peristiwa tewasnya driver ojek online (Ojol) yang tertabrak kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Saat ini 7 anggota Brimob yang terlibat dalam tewasnya driver Ojol Affan Kurniawan sudah menjalani penempatan khusus atau Patsus di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.

Edi Hasibuan melihat ketujuh anggota Brimob telah melanggar Peraturan Kapolri  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas, kewenangan, tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural serta wajib menjaga kehormatan Polri.

"Saat menjalankan tugasnya, ada dugaan terjadi kesalahan prosedur hingga dampak perbuatannya melukai hati masyarakat," ujar Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meyakini Polri akan menangani kasus tersebut secara tuntas dan transparan dan semua pelakunya diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya.

Apalagi saat ini Polri telah menggandeng pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM dalam mengusut kasus tersebut.

"Kita berikan waktu Kepada Propam Polri melakukan audit investigasi atas kematian driver ojol ini. Berikan waktu kepada Polri tangani kasus ini," ucap Edi Hasibuan.

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun menyoroti langkah cepat  Polri dalam merespons kasus ini.

Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  sudah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf mewakili institusi.

Kapolri juga sudah memerintahkan agar kasus ini segera dituntaskan dan oknum yang bersalah diberikan hukuman setimpal.

"Kita hargai dan puji niat tulus Polri yang  berkomitmen agar kasus ini  cepat tuntas dan putusannya bisa memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ucapnya.

Kapolri pun berjanji akan menuntaskan kasus tersebut secara tuntas dan transparan.

Bukan hanya proses etik, 7 anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya driver Ojol pun akan diproses secara pidana apabila ditemukan pelanggaran.

"Kita dukung ketegasan Kapolri terhadap tujuh anak buahnya yang melanggar aturan. Kita dukung Polri menangani kasus ini secara transparan demi memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan