Minggu, 31 Agustus 2025

Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Auditor BPK Ungkap Dua Modus Penyimpangan Rp1 Triliun

Skandal investasi fiktif PT Taspen kembali mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Skandal investasi fiktif PT Taspen kembali mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

Dalam sidang tersebut, Kepala Direktorat Investigasi BUMN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkap dua bentuk penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Teguh dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara yang menjerat dua terdakwa: mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dua Modus Penyimpangan

Dalam kesaksiannya, Teguh menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dari penyidik, terdapat dua penyimpangan utama:

Investasi Reksadana untuk Menutupi Kerugian Sukuk PT Taspen diketahui menggelontorkan dana sebesar Rp1 triliun ke reksadana Inex G2. 

Investasi ini diduga digunakan untuk menutupi kerugian dari Sukuk SIAISA 02 senilai Rp 200 miliar yang mengalami gagal bayar (default).

Manipulasi Transaksi dan Pengelolaan Tidak Profesional Atas sepengetahuan Kosasih dan Helmi, PT Insight Investments Management tidak mengelola reksadana secara profesional. 

Teguh menyebut adanya rekayasa jual beli sukuk dan saham sebagai underlying asset reksadana Inex G2, termasuk manipulasi harga agar terlihat wajar.

Teguh menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mewajibkan direksi bertindak profesional, transparan, dan akuntabel.

Peraturan Menteri BUMN tentang Tata Kelola Perusahaan (GCG), yang mengatur iktikad baik dalam pelaksanaan tugas direksi.

POJK No. 43 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, yang melarang penyampaian informasi menyesatkan kepada nasabah.

Baca juga: Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun

Kerugian Negara dan Dugaan Pemerkayaan Diri

Jaksa dalam sidang sebelumnya, Selasa (27/5/2025), menyebut bahwa investasi fiktif ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. 

Selain itu, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain:

  • Kosasih: Rp 28,4 miliar, serta sejumlah mata uang asing
  • Ekiawan: USD 242.390
  • Patar Sitanggang: Rp 200 juta
  • Korporasi dan perusahaan lain: total ratusan miliar rupiah, termasuk PT IMM dan PT TPSF
Pasal yang Dilanggar

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan