Senin, 1 September 2025

Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Mau Ditempatkan di Mana?

KPK mengonfirmasi bahwa rumah tahanan negara (rutan) yang mereka kelola saat ini dalam kondisi penuh. 

Ist/Tribunnews.com
RUTAN KPK PENUH - Ilustrasi rutan KPK. Saat ini rutan KPK penuh oleh para tahanan korupsi. KPK sedang mencari cara untuk menangani masalah itu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa rumah tahanan negara (rutan) yang mereka kelola saat ini dalam kondisi penuh. 

Kelebihan kapasitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai penempatan tahanan baru hasil dari operasi penindakan kasus korupsi yang terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua rutan utama yang dimiliki KPK.

Yakni  yang berada di Gedung Merah Putih (K4) dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).

Kedua rutan ini  telah melebihi kapasitas ideal.

"Ya, saat ini kondisinya memang penuh," ujar Budi kepada wartawan Kamis (28/8/2025).

Menurut Budi, kapasitas ideal kedua rutan tersebut adalah untuk 51 orang. 

Namun saat ini terdapat 57 orang tahanan yang mendekam di sana. 

Untuk mengatasi kelebihan tersebut, pihak KPK terpaksa memanfaatkan ruang isolasi sebagai sel tambahan.

"Kami pastikan bahwa pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan," tegas Budi. 

Ia menambahkan bahwa fasilitas seperti area olahraga dan pemeriksaan kesehatan rutin oleh dokter tetap disediakan untuk menjaga kondisi para tahanan.

Meski rutan penuh, Budi mengeklaim hal ini tidak akan menghalangi lembaga antirasuah untuk terus membongkar kasus korupsi dan menahan para tersangkanya. 

KPK akan menjalin kerja sama dengan instansi lain untuk menitipkan para tahanan baru.

"KPK dapat bekerja sama dengan pihak lain, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ataupun kepolisian untuk melakukan titip rawat penahanan," kata Budi.

Rutan yang Pernah Dipakai KPK

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan