Minggu, 31 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Prediksi Mahfud MD: KPK Buka Opsi Jerat Pasal TPPU ke Immanuel Ebenezer

Meski telah dietapkan sebagai tersangka muncul prediksi Wamenaker Immanuel diprediksi bakal dijerat pasal TPPU

kemnaker.go.id
IMMANUEL EBENEZER - Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang diambil dari kemnaker.go.id, pada Selasa (4/3/2025). Terbaru, Immanuel Ebenezer jadi tersangka dugaan pemerasan 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan prediksinya soal kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Immanuel kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.

Dari penangkapan itu, total ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Immanuel.

Dalam kasus ini, Immanuel disebut menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025) dilansir WartaKotaLive.com.

Peran Immanuel yakni melakukan pembiaran meski dirinya mengetahui tentang rencana dugaan pemerasan.

Alih-alih mencoba menghentikan, Immanuel justru meminta jatah bagian.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Baca juga: KPK akan Cecar Immanuel Ebenezer terkait 4 Ponsel yang Disembunyikan di Plafon Rumah

Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275ribu.

Pekerja yang enggan membayar lebih, maka akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.

"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekal."

"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," jelas Setyo.

Kasus Berkembang ke TPPU

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan