Minggu, 31 Agustus 2025

MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur

MK menetapkan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan BUMN

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Meski demikian, pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian dan mengganti pejabat yang masih merangkap jabatan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). 

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa masa transisi diperlukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur jabatan.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut,” ujar Enny.

Ia menambahkan, tenggat waktu yang diberikan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. 

Selama periode tersebut, pemerintah diharapkan dapat melakukan penggantian jabatan secara bertahap dan memastikan pengisi posisi baru memiliki kompetensi serta profesionalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan rangkap jabatan ini ditegaskan MK karena jabatan wakil menteri dinilai memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan fokus penuh. 

Oleh karena itu, wamen tidak seharusnya merangkap jabatan lain, terutama di perusahaan negara.

Baca juga: Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

MK juga menyebut bahwa larangan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang melarang anggota komisaris merangkap jabatan. 

Meskipun norma tersebut telah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansinya tetap dipertahankan.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menilai praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam permohonannya ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.

Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan