KPK: Hendarto Pakai Rp 150 Miliar Uang Korupsi LPEI Untuk Main Judi di Luar Negeri
Hendarto pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), diduga menghabiskan uang korupsi LPEI Rp 150 miliar untuk judi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu penggunaan fantastis uang korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
LPEI adalah Lembaga Keuangan di bawah Pemerintah Republik Indonesia yang tujuan utamanya meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnis mereka.
Tersangka Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), diduga menghabiskan dana hingga Rp 150 miliar untuk berjudi.
Fakta ini diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.
"Nah ini yang ironis, seharusnya uang tersebut digunakan untuk mendorong ekonomi, komoditas-komoditas yang ada di negara kita bisa dijual di pasar internasional, sehingga ekonomi kita naik. Ini malah salah satu yang digunakan untuk judi," ujar Asep.
"Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai rRp150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut," sambungnya.
Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Nyatakan Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara
Diduga Berjudi di Luar Negeri
Asep menjelaskan bahwa aktivitas judi tersebut dilakukan Hendarto pada rentang waktu 2014 hingga 2016.
Pada masa itu, judi online (judol) belum marak seperti sekarang.
KPK pun menduga Hendarto sengaja pergi ke luar negeri untuk memuaskan hobinya tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, 3 Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Rp 958 Miliar
"Waktu itu kan belum booming judol. Jadi kita juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya atau yang sebelahnya lagi. Atau yang lebih jauh. Jadi yang jelas ini digunakan untuk judi," kata Asep.
Uang yang digunakan untuk berjudi itu merupakan bagian dari fasilitas kredit yang diterima dua perusahaan milik Hendarto dari LPEI.
PT SMJL tercatat menerima total Rp 1,065 triliun, sementara PT MAS menerima 50 juta dolar Amerika Serikar (sekitar Rp 670 miliar dengan kurs 2015).
Konstruksi Perkara Korupsi
Kasus ini bermula ketika Hendarto diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit bagi perusahaannya yang bergerak di bidang kelapa sawit dan tambang.
Fasilitas kredit tersebut ternyata diberikan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan peraturan internal LPEI.
Parahnya, agunan yang diajukan PT SMJL berupa lahan kebun sawit seluas 13.075 hektare ternyata berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.