KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek PUPR Mempawah, Periksa Pejabat Era Ria Norsan
KPK periksa pejabat terkait proyek PUPR Mempawah. Dugaan korupsi mulai ditelusuri, termasuk aliran dana di era kepemimpinan Ria Norsan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tahun 2015.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Mempawah (2009–2018), serta mantan Wakil Bupati Gusti Ramlana dan pensiunan PNS bernama Hasanudin.
Penyidikan ini berfokus pada proses pengusulan anggaran dan mekanisme pengadaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD).
“Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).
Penyidik juga menelusuri tahapan teknis pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga realisasi anggaran.
“Kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusunan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Itu masih terus didalami,” jelas Budi.
Dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, KPK turut memeriksa saksi-saksi lain dari instansi terkait, termasuk pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.
Pemeriksaan terhadap Gusti Ramlana dilakukan untuk mendalami alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi DAK pada Tahun Anggaran 2015, saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah mendampingi Ria Norsan.
KPK menegaskan bahwa hingga kini status hukum Ria Norsan dan Gusti Ramlana masih sebagai saksi.
“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, akan kami sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Pihak Ria Norsan belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan maupun dugaan yang disampaikan KPK. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan proses hukum masih berjalan.
Baca juga: KPK Duga Kerabat Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil Mewah Setelah OTT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan), dan Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT ABP, pihak swasta). Modus korupsi yang diduga terjadi meliputi pengaturan proyek dan penggelembungan anggaran.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada akhir April 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung pada masa kepemimpinan Ria Norsan sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2018.
Ridwan Kamil Mengaku Lega Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya |
![]() |
---|
Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Mau Ditempatkan di Mana? |
![]() |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Prabowo Akui Malu Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Ketum Himpuh dan Komisaris Muhibbah Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.