Senin, 1 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Panitera PN Jakut Diduga Tawarkan Urus Perkara Wilmar: Kerjaan Ini Gue Pegang Bisa Beres

Nama Wahyu Gunawan kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas tiga korporasi besar dalam perkara ekspor CPO

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2025). Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri jadi saksi di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Nama panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas tiga korporasi besar dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). 

Wahyu disebut menawarkan bantuan untuk "mengurus" perkara PT Wilmar Group agar bisa selesai dengan hasil yang diinginkan.

Hal ini diungkap oleh Ariyanto Bakri, pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). 

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Tipikor Jakarta—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin—serta Wahyu Gunawan sendiri.

Ariyanto, yang juga suami dari advokat Marcella Santoso, mengaku mengenal Wahyu lewat media sosial. 

Keduanya memiliki hobi yang sama, yakni motor gede (moge), dan sempat berkomunikasi intens melalui Instagram. 

Dalam salah satu percakapan, Wahyu disebut menawarkan diri untuk menangani perkara Wilmar.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Wilmar Group Disebut Siapkan Rp20 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO

“Dia bilang, ‘Lebih baik lu kasih gue aja kerjaan (Wilmar) ini. Karena kerjaan ini pasti gue pegang bisa beres,’” ujar Ariyanto di persidangan.

Marcella sendiri merupakan salah satu advokat yang diduga menyuap tiga hakim PN Jakarta Pusat agar memutus vonis lepas terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp 17,7 triliun atas kerugian negara dalam kasus ekspor CPO. 

Rinciannya: PT Wilmar Group: Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar, dan Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun.

Namun, pada Maret 2025, majelis hakim memutus ketiganya dengan vonis lepas (ontslag), yang berarti tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.

Putusan tersebut langsung direspons oleh Kejaksaan Agung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Selain itu, Kejagung juga membuka penyelidikan atas dugaan suap dalam proses persidangan. 

Hasilnya, tiga hakim PN Jakpus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang lanjutan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan besarnya nilai kerugian negara. 

Dugaan keterlibatan panitera dalam proses pengurusan perkara menambah kompleksitas kasus yang kini tengah disidangkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan