24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pasal Korupsi yang Dinilai Salah Arah
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia telah bergeser dari esensinya dan berpotensi menjerat orang-orang yang tidak memiliki niat jahat.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mantan pejabat: Syahril Japarin (eks Dirut Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (eks pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (eks Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (eks Dirut Merpati Airlines).
Dalam konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa para tokoh sepakat mengirimkan keterangan tertulis ke MK.
“Kami melihat banyak kasus korupsi yang lebih menitikberatkan pada kerugian negara, bukan pada niat memperkaya diri secara melawan hukum,” ujarnya.
Menurut Erry, pendekatan hukum saat ini bisa menjerat pejabat yang beritikad baik, hanya karena keputusan mereka dianggap merugikan negara secara asumtif.
“Perhitungan kerugian negara sering kali tidak nyata dan berbasis prediksi,” tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gugatan UU Tipikor ke MK Diajukan Sebelum Hasto Dapat Amnesti
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur soal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berdampak serupa.
Ekonom Wijayanto Samirin menilai, dalam praktiknya, penegakan hukum lebih fokus pada kerugian negara daripada motif memperkaya diri.
“Padahal dalam konteks bisnis BUMN, risiko rugi adalah bagian dari pengambilan keputusan,” katanya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, pendekatan yang salah dalam pemberantasan korupsi justru menciptakan ketakutan di kalangan pejabat publik.
“Banyak yang enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir dijerat hukum, meski tujuannya untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut definisi korupsi dalam UU Tipikor tidak sejalan dengan standar internasional.
“Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) menekankan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Fokus pada kerugian negara membuat kerja sama hukum antarnegara jadi sulit,” tegasnya.
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Ahli Hukum UI: Jaksa Tak Punya Imunitas Absolut, Tapi Perlu Perlindungan dari Kriminalisasi |
![]() |
---|
Jika MK Kabulkan Gugatan Rangkap Jabatan pada Sidang Lusa, 30 Wamen Tak Lagi Jabat Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Syarat Minimal Ijazah SMA untuk Masuk Polisi Digugat ke MK, Polri Siap Terima Masukan |
![]() |
---|
Setelah Mahasiswa dan Ormas, Kini Penerjemah Ramai-ramai Ikut Gugat Undang-Undang Bahasa ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.