Minggu, 24 Agustus 2025

BPOM: Hati-hati Konsumsi Suplemen yang Mengandung Glutathione Berlebihan

Glutathione merupakan antioksidan yang bermanfaat dalam melawan radikal bebas, memperlambat proses penuaan dini, dan menjaga daya tahan tubuh.  

Tribunnews.com/ Rina
BPOM RI - Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengingatkan masyarakat agar tak konsumsi suplemen kesehatan yang mengandung glutathione secara berlebihan.

Glutathione merupakan antioksidan yang bermanfaat dalam melawan radikal bebas, memperlambat proses penuaan dini, dan menjaga daya tahan tubuh.  

Merujuk aturan yang ada, produk suplemen yang mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari.  

Baca juga: Cegah Keracunan MBG, BPOM Ingatkan SPPG agar Tingkatkan Sanitasi dan Higiene

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping.

Bahkan berpotensi berbahaya bagi kesehatan seperti menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi.

"Produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih," kata Taruna ditulis di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Sayangnya di marketplace, ada suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg.

Label produk tersebut mencantumkan tulisan “Produk Korea Selatan”, “FDA, Korea Food and Drug Administration”, serta klaim indikasi sebagai pemutih kulit (whitening).

Produk Dr. LSW sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM.

BPOM menerima aduan masyarakat mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW ilegal.

Masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk.

Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebiha.

Masyarakat diharapkan hanya membeli produk suplemen kesehatan dari sumber tepercaya.

Tentang BPOM

BPOM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia. 

Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA).

Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi, dan tidak merugikan konsumen.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan