BPOM: Hati-hati Konsumsi Suplemen yang Mengandung Glutathione Berlebihan
Glutathione merupakan antioksidan yang bermanfaat dalam melawan radikal bebas, memperlambat proses penuaan dini, dan menjaga daya tahan tubuh.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengingatkan masyarakat agar tak konsumsi suplemen kesehatan yang mengandung glutathione secara berlebihan.
Glutathione merupakan antioksidan yang bermanfaat dalam melawan radikal bebas, memperlambat proses penuaan dini, dan menjaga daya tahan tubuh.
Merujuk aturan yang ada, produk suplemen yang mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari.
Baca juga: Cegah Keracunan MBG, BPOM Ingatkan SPPG agar Tingkatkan Sanitasi dan Higiene
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping.
Bahkan berpotensi berbahaya bagi kesehatan seperti menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi.
"Produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih," kata Taruna ditulis di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sayangnya di marketplace, ada suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg.
Label produk tersebut mencantumkan tulisan “Produk Korea Selatan”, “FDA, Korea Food and Drug Administration”, serta klaim indikasi sebagai pemutih kulit (whitening).
Produk Dr. LSW sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM.
BPOM menerima aduan masyarakat mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW ilegal.
Masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk.
Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebiha.
Masyarakat diharapkan hanya membeli produk suplemen kesehatan dari sumber tepercaya.
Tentang BPOM
BPOM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia.
Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA).
Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi, dan tidak merugikan konsumen.
BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik yang Klaim 'Mengencangkan dan Merapatkan' Area Tubuh Sensitif Wanita |
![]() |
---|
Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM |
![]() |
---|
Tak Terima 4 Produknya Disebut Overclaim, Doktif Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Temuan BPOM |
![]() |
---|
Respons Doktif Usai BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetiknya karena Langgar Standar Keamanan BPOM |
![]() |
---|
Produk Doktif Masuk 21 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya, BPOM Pastikan Tak Kandung Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.