Prada Lucky Namo Meninggal
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ibu Prada Lucky, Anggota TNI yang Meninggal Dianiaya Senior
LPSK merespons kasus meninggalnya seorang prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo NTT.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kasus meninggalnya seorang prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
LPSK melakukan penjangkauan lapangan sekaligus menerima permohonan perlindungan dari ibu kandung Prada Lucky yang kini berada di Kota Kupang.
Penjangkauan ini dilakukan pada 13–16 Agustus 2025, dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bersama tim Biro Penelaahan dan Permohonan (BPP).
"Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/3025).
Selama di NTT, tim menyisir Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Baca juga: Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo Minta Maaf ke Prabowo dan Pimpinan TNI: Saya Sudah Ikhlas
Permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi perhatian publik karena korban yang baru dua bulan menjalani dinas resmi diduga mengalami penganiayaan berhari-hari oleh 20 seniornya.
Ia sempat dirawat di RSUD Aeramo, Nagekeo, selama empat hari.
Baca juga: Menangis, Pemilik Akun Nafa Arshana Minta Maaf ke Uli Simanjuntak karena Hina Prada Lucky
Namun, akhirnya Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan bagi keluarga dan saksi agar mereka tetap berani menyampaikan keterangan.
Dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang dan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang.
LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.
"Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” katanya.
Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.