Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Ingin Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan Lewat Pemeriksaan Lisa Mariana
KPK memanggil Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari penggelembungan biaya proyek iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan Lisa Mariana, yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, bertujuan untuk mendalami apa yang ia ketahui terkait konstruksi perkara tersebut.
Ia menegaskan, pemanggilan ini adalah langkah penting untuk mengungkap dan menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
"Kami ingin telusuri konstruksi perkara ini secara utuh, tidak hanya menetapkan tersangka, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Ahmadi Noor Supit Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMD Jabar
Menurut Budi, penyidik akan mendalami apakah Lisa mengetahui aliran dana non-budgeter yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan bahwa dana non-budgeter ini berasal dari selisih biaya proyek iklan yang digelembungkan.
Misalnya, biaya yang dipertanggungjawabkan 20, padahal harga aslinya 10, sehingga ada sisa 10 yang digunakan sebagai dana non-budgeter.
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Asep juga menambahkan, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana tersebut kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Keterkaitan RK dalam kasus ini muncul karena jabatannya sebagai komisaris di bank BUMD tersebut pada periode 2018–2023.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti, seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL, yang diduga terkait dengan aliran dana ini, meski kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil.
Pernyataan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya, di mana ia mengaku bingung dengan pemanggilan KPK, telah memicu spekulasi publik.
Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan ini berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Meskipun demikian, KPK belum menahan para tersangka, tetapi telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi lebih lanjut apakah ada dugaan aliran dana yang diterima Ridwan Kamil juga mengalir ke Lisa Mariana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.