Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Kejagung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAKSAAN AGUNG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Anang mengungkap Kejagung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Enam saksi yang diperiksa berasal dari PT Pertamina dan anak usahanya.

Mereka dipanggil oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (19/8/2025).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya.

Adapun enam saksi yang dipanggil Kejagung, di antaranya:

Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah

  • NS, Strategy/Planning & Risk Management Manager ISC Pertamina periode 2013-2017.
  • MS, VP Legal Counsel Downstream ISC Pertamina periode 2014-2018.
  • IDP, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga (PPN)
  • MKS, VP Financing Tax & Treasury PT Pertamina International Shipping (PIS).
  • MRM, Manager Budget & Performance KPI periode 2020-2021/Manager Market Risk & Original PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2021-2024
  • DDKW, Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2020-2022.

"Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk," ungkap Anang.

Baca juga: Kejagung Belum Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Usai Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung telah memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dalam kasus ini.

Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Kasus ini diperkirakan merugikan negara Rp 193,7 triliun

Berikut adalah deretan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut:

1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023

2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014

3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018

4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020

5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan