Sabtu, 23 Agustus 2025

Anak 1 Tahun Penuh Luka Setelah Dititipkan di Daycare, KemenPPPA Desak Polisi Bertindak Cepat 

KemenPPPA menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita berinisial EJ

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Istimewa
Ilustrasi kekerasan anak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita berinisial EJ (1 tahun) yang mengalami luka-luka setelah dititipkan di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Surabaya, Jawa Timur.

Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati, menyampaikan simpati mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak, di mana pun mereka berada.

"Anak berhak mendapatkan perlindungan optimal, termasuk saat berada di layanan penitipan anak. Kami menyampaikan simpati sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya. Negara harus hadir dan bertindak," ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Ratna menyebutkan bahwa KemenPPPA telah mendampingi orang tua korban dalam proses pemeriksaan di kepolisian. 

Selain itu, pihaknya juga memberikan layanan konseling psikologis secara daring kepada ibu korban yang mengalami kecemasan akibat insiden tersebut.

"Kami mendorong agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan sesuai aturan. Penting untuk mengungkap penyebab kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan," tegasnya.

Baca juga: Anak Disabilitas Masih Rentan Alami Kekerasan di Ruang Publik, Ini Respons KemenPPPA

Meski telah terjadi kesepakatan damai antara pihak keluarga dan pengelola daycare melalui mediasi yang difasilitasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Jawa Timur, Ratna menegaskan bahwa kasus ini tetap harus ditindaklanjuti secara serius.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar yang ketat bagi seluruh layanan penitipan anak.

"Standar tersebut mencakup perizinan, pola pengasuhan, kelengkapan fasilitas, SOP darurat saat insiden terjadi, serta perlindungan terhadap hak anak dan orang tua," jelas Ratna.

Ratna menekankan bahwa orang tua harus merasa aman saat menitipkan anak, dan anak harus terjamin keselamatannya. 

Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, standarisasi, dan pengawasan terhadap tempat penitipan anak di seluruh Indonesia.

“Ini saatnya kita memperbaiki sistem. Jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban karena kelalaian atau lemahnya pengawasan. Daycare harus menjadi tempat yang aman, bukan sebaliknya,” tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan