Jumat, 22 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Pakar Klaim Bupati Pati Sudewo Mungkin Tak Dimakzulkan: Kadang Hukum Tumpang Tindih dengan Politik

Pakar juga mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan kader partai yang pastinya akan dibela dan dipertahankan oleh partainya.

Penulis: Rifqah
Tribunjateng/Mazka Hauzan/Tribunjateng/Mazka Hauzan
BUPATI PATI SUDEWO - Infografis Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen. Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Pakar juga mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan kader partai yang pastinya akan dibela dan dipertahankan oleh partainya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Komunikasi Politik LSPR, Lely Arrianie, mengungkapkan kemungkinan bahwa Bupati Pati, Sudewo, bisa saja hanya diberi peringatan keras, bukan dimakzulkan.

Hingga saat ini, desakan pemakzulan Bupati Sudewo masih terus disuarakan oleh masyarakat Pati.

Pekan lalu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu telah menggelar aksi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) lalu untuk menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, setelah kebijakan yang diambil atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 250 persen menuai protes keras dari warganya.

Namun, menanggapi hal itu, Bupati Sudewo menolak mundur dari jabatannya dan menegaskan tidak bersedia melepaskan jabatannya itu karena dirinya telah dipilih masyarakat Pati secara konstitusional.

Kemudian, pada Senin (18/8/2025), Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan Posko Pengawalan 24 jam di depan pintu gerbang Gedung DPRD Pati, untuk mengawal secara ketat proses yang sedang berjalan di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo.

Pemakzulan Bupati Sudewo ini membutuhkan waktu yang lumayan, yakni dua sampai tiga bulan lamanya, jika mengikuti aturan dan tahapan yang ada.

Lely pun menjelaskan bahwa prosesnya memang cukup panjang, dimulai dari DPRD, laporan masyarakat, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian juga hasil dari pengawasan. 

Ketika semua sudah setuju dan satu suara, kemudian rapat paripurna, barulah dibawa ke Mahkamah Agung. 

Kendati demikian, kata Lely, hasilnya belum tentu pemakzulan, tetapi bisa juga hanya peringatan keras saja.

"Nah, Mahkamah Agung punya waktu 30 hari. Dikembalikan lagi ke DPRD. Hasilnya itu belum tentu pemberhentian, tapi bisa peringatan keras," jelas Lely, Selasa (19/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kalau memang keputusan Mahkamah Agung nanti pemberhentian, maka kemudian DPRD mengajukan ke Menteri Dalam Negeri, dalam waktu 30 hari harus ada penetapan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, melalui gubernurnya ya," sambungnya.

Baca juga: Kawal Pemakzulan Sudewo, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Bangun Posko di Depan Gedung DPRD Pati

Lely mengatakan, alasannya berkata Bupati Sudewo belum tentu dimakzulkan karena terkadang dia melihat adanya tumpang tindih antara hukum dan masalah politik.

"Setelah Mahkamah Agung membacanya ya barangkali, setelah 30 hari itu kita tidak tahu ya kadang-kadang masalah hukum itu bertumpang tindih dengan masalah politik, entah itu politik kekerabatan, entah itu politik kepartaian dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, Lely juga mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan kader partai yang pastinya akan dibela dan dipertahankan oleh partainya.

Sebab, jika tidak dipertahankan, maka posisi Sudewo sebagai Bupati Pati itu bisa saja digantikan oleh kader partai lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan