Anggota DPR Minta Kepala Daerah Tak Naikkan PBB dengan Dalih TKD Turun
Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia tidak serta-merta menaikkan tarif PBB dengan alasan pengurangan alokasi TKD
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia tidak serta-merta menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan alasan pengurangan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun atau turun 24,8 persen dibandingkan outlook TKD 2025.
"Kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan itu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Doli mengingatkan kepala daerah agar penyesuaian kebijakan fiskal daerah tidak membebani masyarakat.
"Tetapi catatannya, enggak boleh juga kalau ada beban, itu dibebankan langsung ke rakyat. Itu yang menurut saya juga harus menjadi prinsip," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juag mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan alternatif tanpa menambah beban masyarakat.
"Jangan dikit-dikit karena kita enggak punya kemampuan, kita punya keterbatasan, maka kemudian rakyat yang dibebankan, itu enggak boleh juga. Makanya ini yang harus kita cari solusinya gitu," ucap Doli.
Sebelumnya, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan TKD yang mengalami penurunan.
Tito menyatakan, sebagian anggaran TKD akan dialihkan ke pemerintah pusat. "TKD sebagian dialihkan ke pemerintah pusat. (Anggaran yang dialihkan) tersebar di kementerian dan lembaga," kata Tito dilansir dari Kompas.com.
"Nah ini yang penting adalah bagaimana kita nanti mengkoordinasikan supaya teman-teman di kementerian lembaga, rekan-rekan menteri agar program-program pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, kesehatan, ada kooperasi desa merah putih, ada MBG, itu yang (bisa) berdampak langsung ke daerah-daerah," sambungnya.
Baca juga: Anggota DPR Khawatir Pembangunan Daerah Mandek Akibat Penurunan Anggaran TKD
Penjelasan Pemerintah Soal Penurunan TKD
Sebelumnya, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2026 yang digelar Jumat (15/8/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa sebagian anggaran TKD akan dialihkan ke kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Sebagian TKD dialihkan ke pemerintah pusat dan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga,” kata Tito..
Ia menambahkan, koordinasi lintas kementerian sangat penting agar program-program seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan pemberdayaan desa tetap berdampak langsung ke daerah.
“Yang penting adalah bagaimana kita mengkoordinasikan agar program-program dari kementerian benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Tito.
Mengenal TKD
Transfer ke daerah (TKD) adalah alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani Beberkan Postur RAPBN 2026, Pendapatan Negara Diproyeksi Rp 3.147,7 Triliun |
![]() |
---|
Anggota Komisi X DPR Ingatkan Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun Tahun 2026 Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Transfer ke Daerah Turun, Mendagri: Dikompensasi dari Kegiatan Kementerian Rp1.300 Triliun |
![]() |
---|
Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Misbakhun: Angka Realistis, Kebijakan Strategis |
![]() |
---|
Prabowo Sisihkan Rp 164,4 Triliun RAPBN 2026 untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.