HUT Kemerdekaan RI
18 Agustus Bukan Libur Nasional, Ini Jadwal Perdagangan Saham, Reksadana, dan Emas saat Cuti Bersama
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, operasional layanan perdagangan saham, reksadana, dan emas akan mengalami penyesuaian.
TRIBUNNEWS.COM - Status tanggal 18 Agustus yang sebelumnya diwacanakan menjadi libur nasional kemudian diubah kembali menjadi cuti bersama ikut memengaruhi jadwal buka perdagangan saham, reksadana, dan emas di awal pekan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di setneg.go.id sejatinya mengumumkan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan dalam rangkaian semangat HUT ke-80 RI.
Namun, status tersebut kemudian secara resmi diralat dan dikukuhkan sebagai Cuti Bersama, bukan Hari Libur Nasional.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu, 7 Agustus 2025.
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Rapat tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Berdasarkan hasil rapat, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyetujui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan penambahan cuti bersama.
Imam Machdi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas kesempatan masyarakat untuk memperingati Hari Kemerdekaan secara khidmat, meriah, dan penuh rasa bangga nasional, sebagaimana dikutip dari situs resmi kemenkopmk.go.id.
Penetapan cuti bersama tersebut juga tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Dokumen ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, operasional layanan perdagangan saham, reksadana, dan emas akan mengalami penyesuaian.
Baca juga: Momen HUT ke-80 RI dan Cuti Bersama, KAI Operasikan Kereta Api Tambahan pada 16-18 Agustus 2025
Hal ini dilakukan guna memperpanjang waktu perayaan usai Hari Proklamasi yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk merayakan momen bersejarah tersebut.
Karena adanya cuti bersama, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa, sehingga perdagangan di pasar modal tidak beroperasi pada tanggal tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam keterangan resminya, ditulis Senin (11/8/2025).
"Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEL.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025," kata Iman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ihsg-ditutup-melemah-mengikuti-bursa-saham-asia-dan-global_20240521_203637.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.