Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Dalami Fakta Sidang Penerimaan THR dan Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR dari SYL
KPK memastikan akan menindaklanjuti fakta sidang SYL mengenai penerimaan uang hingga jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengenai penerimaan uang hingga jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019–2024, Sudin.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dugaan aliran dana dan barang mewah kepada politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Asep menegaskan bahwa KPK akan mendalami semua fakta persidangan, termasuk dugaan penerimaan jam tangan mewah dan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pimpinan dan anggota legislatif dari SYL.
"Terkait dengan pengadaan lainnya... yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain-lainnya," tegasnya.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL
Nama Sudin mencuat setelah sejumlah fakta terungkap di persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Dalam persidangan pada 17 April 2024, ajudan SYL, Panji Hartanto, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta atasannya untuk mengirimkan jam tangan mewah seharga Rp 100 juta kepada Sudin pada tahun 2021.
"Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau," kata Panji di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL
Selain jam tangan, Panji juga menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Sudin, yang menurut saksi lain, Muhammad Hatta, diberikan dalam rangka pernikahan anak Sudin.
SYL sendiri dalam persidangan pada 24 Juni 2024 mengakui pemberian jam tangan mewah tersebut.
Menurutnya, hadiah itu diberikan karena Sudin dinilai berhasil membantu meloloskan pengajuan anggaran Kementan, khususnya terkait pengadaan pupuk.
SYL mengaku kesepakatan itu terjadi saat pertemuan empat mata setelah rapat di DPR.
Namun, ia berkilah tidak mengetahui harga pasti jam tersebut dan mengira harganya hanya sekitar Rp20–30 juta.
Lebih lanjut, SYL juga mengakui adanya pemberian THR kepada seluruh pimpinan Komisi IV DPR, termasuk Sudin.
Ia menganggap hal tersebut sebagai tradisi dan kebiasaan yang lazim dilakukan kementerian sebagai mitra kerja legislatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.